ZONABANTEN.com – Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu telah menyetujui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilakukan pada 27 November 2024.
"Kita sudah pernah mengambil keputusan bersama kalau Pilkada serentak 27 November 2024," sebut Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bawaslu RI dan DKPP RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 24 Januari 2022 melansir dari ANTARA.
Sebelum disetujui, anggota KPU RI Arief Budiman mengusulkan supaya penentuan waktu pilkada serentak dilaksanakan pada rapat selanjutnya.
Arief berargumen semangat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 supaya seluruh proses pemilu dan pilkada dibereskan di tahun 2024, termasuk keseluruhan proses pelantikan kepala daerah terpilih.
Baca Juga: Abdullah Quilliam, Muslim Freemason yang Jadi Pelopor Pendiri Masjid Pertama di Inggris
Baca Juga: Lima Makanan Imlek Yang Bawa Keberuntungan, Wajib Dihidangkan!
"Kalau disusun 27 November 2024, termasuk penyelesaian sengketa, itu baru akan tuntas di tahun 2025," tandasnya.
Tetapi, sebutnya, tidak menutup peluang kepala daerah yang tidak bersengketa diangkat di tahun 2024, sementara yang bersengketa akan diangkat di tahun berikutnya.
"Kami merencanakan minggu depan, akan mengusulkan waktu pelaksanaan, sehingga seluruh tahapan termasuk pelantikan bisa selesai tahun 2024," harapnya.