Gerak Cepat Jasa Raharja Banten, Serahkan Santunan Tabrakan di Hari Yang Sama

- 23 Januari 2022, 23:35 WIB
Siapa yang berhak mendapat asuransi Jasa Raharja? Korban kecelakaan di Balikpapan apakah berhak?
Siapa yang berhak mendapat asuransi Jasa Raharja? Korban kecelakaan di Balikpapan apakah berhak? /Tangkap Layar/jasaraharja.co.id
ZONABANTEN.com - PT Jasa Raharja Cabang Banten melakukan gerak cepat dengan memberikan santunan kepada ahli waris korban tabrakan yang terjadi di Jakarta Minggu tanggal 23 Januari 2022.
 
Yuli adalah Sopir truk yang meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akibat tabrakan sesama truk di depan Balai Sarbini, Jakarta, yang terjadi pada hari Minggu 23 Januari 2022.
 
PT Jasa Raharja Cabang Banten memperoleh informasi dari pihak berwajib bahwa Yuli adalah warga Banten dan berdomisili di kec Curug kab Serang.
 
 
"Setelah mendapatkan laporan dari pihak berwajib bahwa Sopir bernama Yuli yang meninggal dunia di TKP adalah warga Banten yang beralamat Kampung Andamui Masjid, Kecamatan Curug, Kota Serang, petugas kami langsung menemui ahli warisnya di alamat tersebut," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun di Serang, Minggu.
 
Mendengar keterangan tersebut, Petugas Pelayanan Cabang Banten langsung mendatangi kediaman korban guna mempersiapkan berkas untuk membayarkan santunan meninggal kepada ahli waris korban.
 
Sigit Harismun dalam keterangannya menambahkan "kami mengutamakan kecepatan dalam pelayanan agar ahli waris dapat  terhibur dengan mendapatkan uang santunan sebesar Rp50 juta disaat mereka sedang berduka.
 
 
Ini adalah langkah positif dan prestasi bagus yang ditunjukkan oleh PT Jasa Raharja. Pasalnya bantuan yang cepat diterima oleh ahli waris akan lebih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan korban.
 
PT Jasa Raharja sebagai perusahaan milik pemerintah yang bergerak di asuransi sosial yang menangani kasus korban kecelakaan lalu lintas baik darat, laut maupun udara.
 
Dalam Mottonya, PT Jasa Raharja siap melayani 24 jam atas semua layanan masyarakat. melayani pembiayaan penggantian biaya pengobatan bagi korban yang dirawat di rumah sakit maksimal Rp 20 juta, dan santunan bila meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x