Bagaimana Membuat Sertifikasi Register UKM IKM, Cara Mudah Register Online

- 23 Januari 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi sertifikasi
Ilustrasi sertifikasi /Pixabay/Goumbik

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris, Arsenal vs Burnley, Pertemuan Terakhir, Head To Head

Bagaimana Cara memperoleh Sertifikasi Register UMKM?

Sertifikat Register UKM IKM dapat diperoleh dengan cara mendaftarkan usaha secara online melalui website resmi www.Ukmindonesia.id , pilih menu Registrasi Usaha, lalu isilah semua form dalam menu tersebut serta upload dokumen yang diminta.

Pegawai Kementrian Koperasi dan UMKM Indonesia akan memverifikasi data dan dokumen yang diunduh, lalu meninjau langsung kegiatan usaha dan tempat usaha yang diajukan.

Setelah semua data valid, maka Sertifikat Register UMKM akan dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi dan UMKM Indonesia.

Pemohon dapat memperoleh sertifikasi register tersebut dengan cara mengunduhnya pada website www.Ukmindonesia.id***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: UKM Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah