Belum Terdaftar Penerima Bansos PKH 2022? Berikut Cara Daftar Hanya Dengan KTP

- 18 Januari 2022, 11:39 WIB
Hubungi Nomor Ini Jika Ada Masalah Saat Carikan Bansos PKH 2022 Rp3 Juta Rupiah
Hubungi Nomor Ini Jika Ada Masalah Saat Carikan Bansos PKH 2022 Rp3 Juta Rupiah /Portal Purwokerto/Hening Prihatini

ZONABANTEN.com- Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) akan disalurkan kembali pada Januari 2022, setelah sukses menyasar 10 juta penduduk pada tahun 2021.

PKH merupakan salah satu program dari Kementerian Sosial, bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia.

Tercatat 40 persen penduduk mempunyai status kesejahteraan rendah, hal ini juga tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

DTKS merupakan acuan data yang digunakan untuk menyasar bantuan sosial PKH, yang disusun daftar oleh pemerintah Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Berikut Jumlah Uang Bansos PKH, Pastikan Masuk Dalam Golongan Yang Tepat

PKH juga menjadikan DTKS sebagai fokus daftar masyarakat yang akan mendapat bantuan oleh Kementerian Sosial, sehingga untuk melihat apakah sudah terdaftar dalam masyarakat yang menerima PKH dapat meilihatnya dalam laman https://dtks.kemensos.go.id/ , dengan memasukkan NIK.

Jika belum ada daftar dalam DTKS, masyarakat yang layak mendapatkan dapat melakukan pendaftaran secara online maupun offline dengan sebagai berikut :

  1. Bawa KTP dan KK dan datangi Kantor Desa atau Kelurahan setempat
  2. Desa/Kelurahan akan melakukan musyawarah untuk menentukan apakah pengusul layak terdaftar di DTKS melalui identifikasi awal. Lalu Desa/Kelurahan melaporkan ke Dinas Sosial setempat. Dinsos akan melakukan verifikasi dengan kunjungan langsung ke rumah calon KPM

3.Setelah Dinsos selesai memverifikasi, hasil akan sampai ke Bupati/Walikota

Selanjutnya Bupati/Walikota akan meneruskan ke Menteri

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah