Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Internasional, 25 Kg Dimasukan Speaker Mobil

- 18 Januari 2022, 07:15 WIB
Polres Metro Jakarta Barat dalam pengungkapan sabu seberat 25 Kg. / Humas Polrestro Jakarta Barat
Polres Metro Jakarta Barat dalam pengungkapan sabu seberat 25 Kg. / Humas Polrestro Jakarta Barat /

Baca Juga: Cerita Upin Ipin Hanya Rekaan, Begini Konfirmasi dari Pihak Produksi

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) dan UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10 Milyar.

Dari hasil pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 25 paket Sabu dengan total 25.000 gram (25 KG) yang dikamuflasekan ke dalam speaker di dalam bagasi mobil honda Civic.

***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x