Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Siapkan Rp451 Triliun Hingga Update MotoGP Mandalika

- 17 Januari 2022, 11:58 WIB
Pemerintah Siapkan Rp451 Triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional/pixabay
Pemerintah Siapkan Rp451 Triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional/pixabay /

Berdasarkan Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021, telah diputuskan insentif PPN DTP Perumahan akan diperpanjang s.d. Juni 2022.

Ketentuan PPN DTP besaran dikurangi 50% dari tahun 2021, sehingga menjadi PPN DTP sebesar 50% untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 25% untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar

“Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draft revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” jelas Airlangga.

Kemudian, akan diberikan juga insentif PPnBM untuk sektor otomotif.

 PPnBM untuk kendaraan LCGC untuk harga s/d Rp200 juta, yang saat ini PPnBM nya sebesar 3%. PPnBM DTP di Kuartal I mendapatkan 3% yang Ditanggung Pemerintah, kemudian di Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2%, dan di Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1%, sedangkan di Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3%.

Baca Juga: Omicron Dimana-mana, Pemerintah Jepang Mulai Bahas Kondisi Kuasi-Darurat untuk Tokyo

Untuk kendaraan dengan harga Rp200 – 250 juta, yang tarif PPnBM nya sebesar 15%, pada Kuartal I ini diberikan insentif sebesar 50% ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5%, dan di Kuartal II sudah membayar penuh sebesar 15%.

Selain itu, disetujui juga front-loading beberapa Program Bansos di Kuartal I, seperti perluasan penerima manfaat untuk program BT-PKLWN yaitu penambahan sebanyak 1,76 juta Nelayan Penduduk Miskin Ekstrem di wilayah pesisir, sehigga total target sasaran menjadi 2,76 juta orang ditambah dengan 1 juta orang PKL/Pemilik Warung.

Sedangkan, lokasi penerima manfaat yaitu pada 212 Kabupaten/Kota yang masuk pada Target Pengentasan Kemiskinan Ekstrim di 2022, dan besaran yang diberikan adalah Rp600 ribu per Penerima.

“Untuk Program PEN sendiri sudah disiapkan anggaran sebesar Rp451 triliun, dan itu terbagi menjadi 3 klaster utama, yakni Kesehatan, Perlindungan Masyarakat, serta Penguatan Pemulihan Ekonomi yang antara lain berisi Insentif fiskal, Dukungan UMKM dan Korporasi,” tutup Airlangga.***

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah