Frustasi dengan Kebijakan Pemerintah, Pria di Aceh Ini Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan

- 10 Januari 2022, 18:44 WIB
Frustasi dengan Kebijakan Pemerintah, Pria di Aceh ini Ajukan Permohonan Suntik Mati Ke Pengadilan
Frustasi dengan Kebijakan Pemerintah, Pria di Aceh ini Ajukan Permohonan Suntik Mati Ke Pengadilan /ANTARA

Melalui surat tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe juga meminta membongkar keramba milik masyarakat di dalam waduk secara mandiri selambatnya 20 November 2021, dan merelokasi usaha budidaya ikan dalam Waduk yang dikelola secara berkelompok di bawah binaan Kodim 0103 Aceh Utara.

Baca Juga: Fakta 5 Makhluk Legendaris yang Disebutkan dalam Alquran dan Hadis, Satu Diantaranya Dabbat Al Ard

Namun, Nazaruddin serta ratusan masyarakat lainnya menolak relokasi tersebut karena belum pernah dibicarakan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Desa Pusong Lama.

Selain itu juga disebutkan, Camat Banda Sakti menyampaikan ke media massa bahwa lokasi budidaya ikan di Waduk Pusong adalah tempat pembuangan limbah Rumah Sakit dan rumah tangga, sehingga ikan di tempat tersebut tidak sehat untuk dikonsumsi.

Ekses dari hal ini, Nazaruddin mengaku penghasilannya menyusut karena warga tidak lagi membeli ikan dari hasil budidayanya itu,sehingga hal ini semakin membuatnya menjadi tertekan.

Baca Juga: Apa Saja Penyebab Sakit Perut? Ini Jenis dan Cara Mengobatinya

Dalam petitum itu, Nazaruddin juga mengaku terus menerus mendapat tekanan dari berbagai unsur pemerintah setempat agar segera merelokasi usahanya.

Sehingga dalam pokok permohonannya tersebut, ia meminta agar disuntik mati, berikut petikan isi permohonan Nazaruddin kepada Pengadilan Negeri Lhokseumawe :

“......oleh karena itu Pemohon dengan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar mengabulkan Permohonan Pemohon untuk melakukan Uthanasia di Rumas Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe dengan di saksikan oleh Walikota Lhokseumawe, Camat Banda Sakti dan Danramil Banda Sakti”.

Berdasarkan informasi dari SIPP PN Kota Lhokseumawe, sidang perdana permohonan suntik mati Nazaruddin Razali akan digelar pada Kamis 13 Januari 2022, pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra.***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA SIPP PN Lhokseumawe


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x