Frustasi dengan Kebijakan Pemerintah, Pria di Aceh Ini Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan

- 10 Januari 2022, 18:44 WIB
Frustasi dengan Kebijakan Pemerintah, Pria di Aceh ini Ajukan Permohonan Suntik Mati Ke Pengadilan
Frustasi dengan Kebijakan Pemerintah, Pria di Aceh ini Ajukan Permohonan Suntik Mati Ke Pengadilan /ANTARA

ZONABANTEN.com – Karena frustasi dengan kebijakan pemerintah yang akan merelokasi tempat usahanya, seorang pria bernama Nazaruddin Razali yang berprofesi sebagai peternak ikan mengajukan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Pengajuan permohonan suntik mati kepada Pengadilan itu dilakukan Nazaruddin pada hari Kamis tanggal 6 januari 2022 yang lalu.

Ia mengaku permohonan ini diajukan karena merasa kecewa dan tertekan dengan kebijakan pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan merelokasi keramba budidaya ikan tempatnya bekerja di kawasan waduk pusong.

Baca Juga: 6 Model Rambut Wanita ala Idol K-Pop Ini Bisa Buat Kamu Makin Percaya Diri

“Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti," kata Nazaruddin seperti dilansir dari aceh.antaranews.com.

Nazaruddin menyebutkan bahwa sebagai tulang punggung ekonomi bagi keluarganya, ia sehari-hari menggantungkan penghasilan melalui budidaya keramba ikan di Waduk Pusong tersebut, sehingga jika pemerintah memutuskan menggusur tempat tersebut maka ia akan kehilangan mata pencahariannya.

“Saya harus menanggung beban untuk membiayai kehidupan istri dan tiga anak-anak serta dua cucu. Jika usaha keramba budidaya ikan digusur, bagaimana nasib kami, makanya lebih baik saya disuntik mati saja,” katanya.

Baca Juga: Apa Saja Keutamaan Sholat Tahajud Menurut Al-Qur'an dan Al-Sunnah? Simak Penjelasannya

Sementara itu, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe yang diakses ZONABANTEN.com pada Senin 10 Januari 2022 Pukul 17.15 WIB, pemohon Nazaruddin Razali didampingi tiga Kuasa Hukumnya yakni Safaruddin S.H, Muhammad Zubir S.H, dan Sahputra S.H menguraikan kronologi kejadian dan sekaligus menyampaikan petitum kepada Pengadilan Kota Lhokseumawe.

Dalam petitum tersebut dijelaskan, pada tanggal 26 Oktober 2021, melalui surat Nomor 523/1322/2021, Walikota Lhokseumawe mengeluarkan perintah larangan melakukan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA SIPP PN Lhokseumawe


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x