Harga Rokok Resmi Naik, Ini Daftarnya!

- 4 Januari 2022, 10:50 WIB
harga rokok 2022 naik
harga rokok 2022 naik /freepik

Baca Juga: Hati-hati! Rokok Elektrik Dapat Sebabkan Disfungsi Ereksi Pada Kaum Pria, Ini Penelitiannya

Dengan adanya kebijakan kenaikan tarif CHT ini, diharapkan dapat mengendalikan tingkat konsumsi rokok yang seperti diketahui produk ini memiliki dampak negatif untuk kesehatan tubuh.

Target pemerintah setidaknya ingin menurunkan konsumsi rokok untuk rentang usia 10 – 18 tahun menjadi 8,7% dari 9,1% (2018) di 2024 mendatang.

Berikut daftar kenaikan rokok yang dikutip melalui Instagram @kemenkeuri mulai 1 Januari 2022, di antaranya:

Sigaret Kretek Mesin

  1. Golongan I (13,9%), per batang Rp1.905, per bungkus Rp38.100
  2. Golongan IIA (12,1%), per batang Rp1.140, per bungkus Rp22.800
  3. Golongan IIB (14,3%), per batan Rp1.140, per bungkus Rp22.800

Sigaret Putih Mesin

  1. Golongan I (13,9%), per batang Rp2.005, per bungkus Rp40.100
  2. Golongan IIA (12,4%), per batang Rp1.135, per bungkus Rp22.700
  3. Golongan IIB (14,4%), per batang Rp1.135, per bungkus Rp22.700

Baca Juga: Harga Rokok Tahun 2022 Bisa Mencapai Rp40 Ribu Per Bungkus, Akibat Cukai Tembakau Naik

Sigaret Kretek Tangan

  1. Golongan IA (3,5%), per batang Rp1.635, per bungkus Rp32.700
  2. Golongan IB (4,5%), per batang Rp1.135, per bungkus Rp22.700
  3. Golongan II (2,5%), per batang Rp600, per bungkus Rp12.000
  4. Golongan III (4,5%), per batang Rp505, per bungkus Rp10.100

Selain harga berdasarkan kategori rokok di atas, berikut ini perkiraan harga rokok untuk berbagai merek di pasaran, yaitu:

  1. Sampoerna Mild, dari Rp26.000 menjadi Rp29.000 per bungkus
  2. Surya, dari Rp19.000 menjadi Rp23.000 per bungkus
  3. Gudang Garam Internasional, dari Rp19.000 menjadi Rp23.000 per bungkus
  4. Djarum Super, dari Rp19.000 menjadi Rp22.000 – Rp23.000 per bungkus
  5. LA Lights, menjadi Rp29.000 per bungkus
  6. Marlboro Merah, dari Rp34.000 menjadi Rp38.000 per bungkus

Upaya pengendalian konsumsi melalui kenaikan harga rokok 2022 ini diharapkan dapat mencapai target seperti harapan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah