Harga Rokok Resmi Naik, Ini Daftarnya!

- 4 Januari 2022, 10:50 WIB
harga rokok 2022 naik
harga rokok 2022 naik /freepik

ZONABANTEN.com – Kenaikan tarif CHT (Cukai Hasil Tembakau) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022 turut berimbas pada harga rokok di tahun 2022 ini.

Berbagai merek dan jenis rokok yang beredar di pasaran baik dari tingkat distributor hingga reseller akan ikut naik harganya. Bagi mereka yang mengkonsumsi rokok setiap hari tentu ini menjadi kabar mengejutkan.

Kenaikan tarif cukai rokok yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo adalah sebesar 12%. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Sri Mulyani, Menteri Keuangan.

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan persnya di laman Kemenkeu Senin, 13 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Cara Mengatasi Bibir Hitam karena Rokok, Pecandu Nikotin Wajib Tahu!

Harga rokok tertinggi berlaku untuk Sigaret Putih Mesin dan Sigaret Kretek Mesin. Harga jual untuk SPM golongan I mencapai 13,9% sebesar Rp2.005 per batang dan Rp40.100,00 per bungkus atau 20 batang.

Sementara itu, Sigaret Kretek Tangan (SKT) menjadi jenis rokok yang mengalami kenaikan terendah. Berdasarkan penuturan Sri Mulyani, Jokowi meminta kenaikan sebesar 5% saja. Meskipun keputusan finalnya menjadi 4,5%.

Kenaikan tarif cukai yang ditetapkan oleh pemerintah tidak lain adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok dan mempertimbangkan berbagai sektor. Baik petani tembakau, produsen rokok, maupun para pekerjanya.

Konsumsi rokok untuk masyarakat pedesaan mencapai 11,24%, sedangkan di perkotaan hingga 11,9%. Itulah sebabnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa harga rokok dibuat mahal agar tidak terjangkau masyarakat miskin.

Baca Juga: Hati-hati! Rokok Elektrik Dapat Sebabkan Disfungsi Ereksi Pada Kaum Pria, Ini Penelitiannya

Dengan adanya kebijakan kenaikan tarif CHT ini, diharapkan dapat mengendalikan tingkat konsumsi rokok yang seperti diketahui produk ini memiliki dampak negatif untuk kesehatan tubuh.

Target pemerintah setidaknya ingin menurunkan konsumsi rokok untuk rentang usia 10 – 18 tahun menjadi 8,7% dari 9,1% (2018) di 2024 mendatang.

Berikut daftar kenaikan rokok yang dikutip melalui Instagram @kemenkeuri mulai 1 Januari 2022, di antaranya:

Sigaret Kretek Mesin

  1. Golongan I (13,9%), per batang Rp1.905, per bungkus Rp38.100
  2. Golongan IIA (12,1%), per batang Rp1.140, per bungkus Rp22.800
  3. Golongan IIB (14,3%), per batan Rp1.140, per bungkus Rp22.800

Sigaret Putih Mesin

  1. Golongan I (13,9%), per batang Rp2.005, per bungkus Rp40.100
  2. Golongan IIA (12,4%), per batang Rp1.135, per bungkus Rp22.700
  3. Golongan IIB (14,4%), per batang Rp1.135, per bungkus Rp22.700

Baca Juga: Harga Rokok Tahun 2022 Bisa Mencapai Rp40 Ribu Per Bungkus, Akibat Cukai Tembakau Naik

Sigaret Kretek Tangan

  1. Golongan IA (3,5%), per batang Rp1.635, per bungkus Rp32.700
  2. Golongan IB (4,5%), per batang Rp1.135, per bungkus Rp22.700
  3. Golongan II (2,5%), per batang Rp600, per bungkus Rp12.000
  4. Golongan III (4,5%), per batang Rp505, per bungkus Rp10.100

Selain harga berdasarkan kategori rokok di atas, berikut ini perkiraan harga rokok untuk berbagai merek di pasaran, yaitu:

  1. Sampoerna Mild, dari Rp26.000 menjadi Rp29.000 per bungkus
  2. Surya, dari Rp19.000 menjadi Rp23.000 per bungkus
  3. Gudang Garam Internasional, dari Rp19.000 menjadi Rp23.000 per bungkus
  4. Djarum Super, dari Rp19.000 menjadi Rp22.000 – Rp23.000 per bungkus
  5. LA Lights, menjadi Rp29.000 per bungkus
  6. Marlboro Merah, dari Rp34.000 menjadi Rp38.000 per bungkus

Upaya pengendalian konsumsi melalui kenaikan harga rokok 2022 ini diharapkan dapat mencapai target seperti harapan pemerintah.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah