Peringatan Hari Amal Bakti Kemenag, Apa itu? Begini Penjelasannya

- 3 Januari 2022, 06:25 WIB
Logo Hari Amal Bakti ke-76/kemenag.go.id
Logo Hari Amal Bakti ke-76/kemenag.go.id /

ZONABANTEN.com - 3 Januari diperingati sebagai Hari Amal Bakti Kementerian Agama (Kemenag) RI. Tahun 2022 menjadi peringatan Hari Amal Bakti (HAB) yang ke-76. Lalu apa itu Hari Amal Bakti Kemenag? Berikut penjelasannya.

Dilansir dari Website Kemenag RI, setiap tanggal 3 Januari ditetapkan sebagai hari ulang tahun Kemenag RI.

Penetapan tersebut didasari oleh Penetapan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1956 tanggal 1 Maret 1956. Dalam penetapan tersebut, ditetapkan bahwa tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1364 H) sebagai tanggal berdirinya Departemen Agama.

Baca Juga: Rasa Senang Ketika Orang Tahu Amal Baik Kita, Mungkinkah Itu Riya?

Sejak saat itu setiap tanggal 3 Januari ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun Departemen Agama.

Namun, sejak tanggal 3 Januari 1980, terjadi perubahan terhadap Hari Ulang Tahun Departemen Agama. Pada peringatan HUT Departemen Agama ke-34 tersebut diubah penyebutannya menjadi Hari Amal Bakti (HAB).

Perubahan penyebutan mengandung konotasi mengenai perihal bahwa setiap memperingati hari jadi Kementerian Agama. Tujuan perubahan penyebutan dimaksudkan untuk menggugah kembali tekad seluruh jajaran Kemenag untuk meneruskan amal bakti dalam melayani dan membimbing kehidupan beragama di Indonesia.

Sebutan Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI mengandung konotasi bahwa lahir dan hadirnya Kemenag merupakan salah satu upaya untuk menguatkan dasar dan ideologi Negara, yaitu Pancasila.

Baca Juga: UPDATE Sebaran Corona di Indonesia Hari ini Minggu 2 Januari 2022, Kasus Baru 174, Kasus Aktif 4.382

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x