Bali Peringatkan Pelanggar Aturan Covid-19 Selama Perayaan Tahun Baru, Kantor Imigrasi: Bersiap Untuk Diusir

- 31 Desember 2021, 13:14 WIB
Bali peringatkan pelanggar aturan Covid 19 selama perayaan Tahun Baru, kantor imigrasi: bersiaplah untuk diusir./pixabay/Njaj
Bali peringatkan pelanggar aturan Covid 19 selama perayaan Tahun Baru, kantor imigrasi: bersiaplah untuk diusir./pixabay/Njaj /

Pada Juli, tiga turis asing dari Amerika Serikat, Irlandia, dan Rusia dipulangkan setelah mereka kedapatan tidak mengenakan masker di depan umum saat penggerebekan.

Pada bulan Mei, seorang influencer Rusia dan YouTuber Taiwan yang berbasis di AS dideportasi setelah memposting video berjalan-jalan di Bali dengan masker yang dicat di wajahnya.

Video itu memicu kemarahan warganet yang menuntut pasangan itu untuk meminta maaf dan dipulangkan.

Hingga Rabu, pemerintah Indonesia telah melaporkan lebih dari 4,2 juta kasus Covid 19 yang dikonfirmasi dan lebih dari 144.000 kematian.

Baca Juga: Keren! Alat Operasi Utama BMKG Disiapkan Jelang Tahun Baru 2022 

Pemerintah Bali melaporkan lebih dari 110.000 kasus yang dikonfirmasi dengan lebih dari 4.000 kematian.

Dengan tingkat vaksinasi yang relatif rendah, Indonesia tetap rentan terhadap wabah baru, terutama varian Omicron yang lebih mudah ditularkan yang mendorong jumlah kasus terbanyak di Eropa.

Menurut data pemerintah, sejauh ini ada 68 kasus Omicron yang dikonfirmasi di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: channelnewsasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah