Bali Peringatkan Pelanggar Aturan Covid-19 Selama Perayaan Tahun Baru, Kantor Imigrasi: Bersiap Untuk Diusir

- 31 Desember 2021, 13:14 WIB
Bali peringatkan pelanggar aturan Covid 19 selama perayaan Tahun Baru, kantor imigrasi: bersiaplah untuk diusir./pixabay/Njaj
Bali peringatkan pelanggar aturan Covid 19 selama perayaan Tahun Baru, kantor imigrasi: bersiaplah untuk diusir./pixabay/Njaj /

ZONABANTEN.com – Kamis, 30 Desember 2021 pihak berwenang peringatkan wisatawan asing yang sedang bersuka ria di pulau resort Bali.

Peringatan itu berisi tentang mereka akan akan dideportasi jika ketahuan melanggar aturan kesehatan Covid 19 selama perayaan Tahun Baru.

Aturan kesehatan harus dipatuhi ketika Indonesia berusaha untuk menangkis varian Omicron yang sekarang melanda dunia.

“Jika melanggar bersiaplah untuk diusir,” kata Jamaruli Manihuruk selaku kepala kantor imigrasi Bali.

Baca Juga: Arab Saudi Tetap Gelar Perayaan Malam Pergantian Tahun di Tengah Lonjakan Kasus Infeksi Covid-19 

Gubernur Bali telah melarang karnaval, pesta kembang api, dan pertemuan lebih dari 50 orang selama periode Natal dan Tahun Baru.

Mal, restoran, dan kafe harus tutup pada pukul 10 malam, dan hanya beroperasi pada kapasitas 75 persen.

Pemandangan tropis Bali yang indah, pantai untuk selancar, dan suasana yang bagus untuk pesta telah menarik banyak turis Australia dan Selandia Baru, serta yang berbasis di negara terdekat seperti Singapura.

“Hampir 200 turis dideportasi dari Bali pada tahun 2021, dengan tujuh orang dikeluarkan karena melanggar protokol Covid 19,” kata Manihuruk.

Baca Juga: 12 Ide Peluang Usaha yang Menjanjikan di Tahun 2022 Era New Normal, Pengusaha dan Pebisnis Wajib Tahu 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: channelnewsasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x