Pemprov DKI Larang Warga Pesta Kembang Api Saat Natal dan Tahun Baru

- 21 Desember 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi kembang api
Ilustrasi kembang api /Pexels/Vitalko

ZONABANTEN.com - Pemrov DKI Jakarta telah merilis penyataan mengenai larangan pesta/menyalakan kembang api dan petasan bagi warga ibu kota, saat malam natal dan Tahhun Baru 2022.

Larangan tersebut ada dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1.

Adanya larangan ini untuk mencegah kerumunan yang berpotensi penularan dan penyebaran Covid-19, apalagi saat ini sudah ada 11 kasus varian Omicron di Indonesia.

Baca Juga: Manchester United Dikabarkan Akan Beli Striker Asal Klub River Plate Seharga Rp323 Miliar

"Petasan kami minta tidak ada, karena dapat menimbulkan kerumunan," ujar Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Riza juga minta warga tidak merayakan tahun baru seperti arak-arakan, "Kami ini minta supaya tidak ada kerumunan, jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," jelas Riza.

Selain itu, warga juga diimbau tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk kepentingan bersama.

Baca Juga: Sebaran Kasus Corona di Jawa Barat, Selasa 21 Desember 2021, Kasus Harian 23, Sembuh 65

"Semuanya warga Jakarta untuk bisa mendukung program yang baik yang tidak menimbulkan kerumunan yang mendorong peningkatan virus, semua harus membantu kita untuk kepentingan kenyamanan, kesehatan, keselamatan seluruh warga." tutur Riza.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x