5 Terdakwa Penipuan Rp.84,9 Miliar di Pekanbaru Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

- 1 Desember 2021, 08:50 WIB
5 Terdakwa Penipuan Rp.84,9 Miliar di Pekanbaru Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
5 Terdakwa Penipuan Rp.84,9 Miliar di Pekanbaru Keberatan dengan Dakwaan Jaksa /

ZONABANTEN.com - Empat pimpinan dan seorang tenaga marketing perusahaan yang didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian total Rp84,9 miliar keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kuasa hukum mereka menyatakan dakwaan itu tak memenuhi syarat formil dan materiil.

Kelima terdakwa yang keberatan dengan dakwaan yakni Ibhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP); Agung Salim alias Agung selaku Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara; Elly Salim alias Elly, Direktur PT Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT Tiara Global Propertindo; dan Christian Salim selaku Direktur PT Tiara Global Propertindo; serta Maryani selaku Marketing Freelance PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo (penuntutan terpisah).

"Sebab perkara ini bukan pidana tapi perdata atau wanprestasi," ujar Syafardi, kuasa hukum para terdakwa.

Baca Juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi dari BMKG, Berlaku pada tanggal 1 sampai 2 Desember 2021

Dalam perkara ini, korban mengaku ditawarkan investasi dengan bunga 9 persen sampai 12 persen per tahun, dengan cara menjadi pemegang promissory note WBN dan TGP.

Syafardi menjelaskan, sejak awal perkara ini merupakan perkara keperdataan, karena terkait dengan perjanjian. Menurut dia, proses hukumnya seharusnya ke sengketa keperdataan, bukan merupakan perkara pidana.

Kuasa hukum menilai penerapan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dalam perkara ini sangat dipaksakan. Alasannya, dari awal tidak ada perbuatan tipu muslihat yang dilakukan para terdakwa kepada para pelapor.

Baca Juga: Raffi Ahmad Umumkan Nama dan Wajah Putra Keduanya

Hubungan antara para pelapor dengan para terdakwa, lanjut dia, didasarkan hubungan perjanjian yang dibuat dengan kesadaran penuh oleh kedua belah pihak. Oleh sebab itu, tuduhan bahwa para terdakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan adalah sangat tidak relevan dan terkesan dipaksakan.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x