Marak Praktik Kawin Kontrak, DPR Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Perempuan

- 23 November 2021, 21:47 WIB
Marak Praktik Kawin Kontrak, DPR Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Perempuan
Marak Praktik Kawin Kontrak, DPR Minta Pemerintah Jamin Perlindungan Perempuan /DPR

Mantan Menko PMK ini menekankan pentingnya pengawasan di daerah-daerah yang banyak ditemukannya praktik-praktik kawin kontrak. Puan menilai perangkat desa punya peranan penting mengingat pamong desa merupakan perwakilan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.

“Untuk pencegahan harus dilakukan dari hulu lewat bentuk pengawasan dan pembinaan kepada masyarakat. Sampaikan risiko yang akan dihadapi jika warga hendak melakukan nikah siri kawin kontrak,” ujarnya.

Baca Juga: Sudah Berdoa Khusyuk Tapi Belum Juga Dikabulkan, Ustadz Adi Hidayat: Ini yang Jadi Penghalangnya...

Selain itu, Puan menilai pembekalan, pembinaan dan pengawasan juga penting dilakukan kepada para penghulu atau amil yang sering bertugas menikahkan pasangan. Ini menjadi tugas dari Kemenag.

“Lewat Kantor Urusan Agama (KUA), pencegahan kawin kontrak berkedok nikah siri bisa lebih diminimalisir. Pastikan para penghulu dan amir tidak asal menikahkan pasangan, tapi juga ikut mengawasi dan memberikan perlindungan kepada warga,” terang Puan.

Cucu Proklamator RI Bung Karno itu mengatakan, pemerintah harus bisa mencegah menjamurnya praktik kawin kontrak yang banyak menimbulkan korban dari pihak perempuan. Puan menyebut ketegasan dari pemangku kebijakan sangat diharapkan sebab masyarakat sudah banyak yang resah dengan maraknya kasus kawin kontrak, khususnya di daerah pedesaan.

Baca Juga: Sedang Hamil Muda, Simak Fakta Park Shin Hye yang Tak Banyak Diketahui, Salah Satunya Pernah Ditampar 30 Kali

“DPR RI sendiri terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan melalui berbagai regulasi yang berpihak kepada perempuan,” ungkapnya.

Salah satu upaya yang dilakukan DPR RI adalah melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini masih dalam pembahasan. Perlindungan terhadap perempuan menjadi salah satu cakupan dalam RUU ini mengingat perempuan menjadi mayoritas korban kekerasan seksual.

“Lewat RUU TPKS, peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap perempuan bisa dicegah. Karena itu kami di DPR sedang berupaya agar RUU TPKS yang sedang dibahas bisa segera disahkan,” tutup Puan.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x