PPKM Level 3 Berlaku Seluruh Indonesia Saat Libur Natal-Tahun Baru, Ini Aturannya!

- 18 November 2021, 11:40 WIB
PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia selama libur Natal-Tahun Baru 2022. FREEPIK/rawpixel.com
PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia selama libur Natal-Tahun Baru 2022. FREEPIK/rawpixel.com /
ZONABANTEN.com - PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia selama libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
 
Dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ini, sejumlah kegiatan masyarakat di tempat umum akan kembali diperketat.
 
Penerapan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia dilakukan untuk meminimalisir mobilisitas warga selama libur panjang. Tujuannya adalah untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
 
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, yang dikutip ZONABANTEN.com, Kamis 18 November 2021.
 
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ucap Muhadjir Effendy.
 
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," ujarnya lagi.
 
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya menambahkan.
 
Lalu, seperti apa aturan yang diberlakukan dalam PPKM Level 3 selama libu Nataru ini? Berikut penjelasannya.
 
1. Aturan ini akan berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.
 
2. Perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar dilarang.
 
3.Tempat ibadah, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.
 
4. Semua kegiatan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
 
5. Fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka akan ditutup.
 
6. ASN dilarang mengambil cuti, baik PNS dan TNI-Polri, termasuk juga karyawan swasta.
 
7. Penerapan protokol kesehatan dan 3T (tracing, tracking, treatment) diperketat.
 
8. Program vaksinasi Covid-19 dipercepat sampai akhir Desember 2021.
 
9. Masyarakat dihimbau agar tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting.
 
10. Aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum diperketat, dengan penumpang minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
 
Namun, aturan resmi untuk penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru ini masih menunggu Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan terbaru.
 
Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) yang terbaru, selambat-lambatnya akan ditetapkan tanggal 22 November 2021.
 
Sementara itu, aturan PPKM Level 3 sebelumnya diatur dalam Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021. Berikut beberapa poin yang diatur dalam kebijakan tersebut.
 
1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50 persen, kecuali:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
- PAUD, kapasitas PTM maksimal 33 persen dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, maksimal peserta didik lima orang per kelas.
 
2. Perkantoran non-esensial dengan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk dan keluar.
 
3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan pasar rakyat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen,
 
4. Kegiatan makan di tempat (dine-in):
- warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen.
- Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan pengunjung melakukan skrining (pemeriksaan) melalui aplikasi PeduliLindungi.
 
5. Mall buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak dilarang masuk, serta tempat bermain anak dan tempat hiburan ditutup.
 
6. Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak dilarang masuk.
 
7. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
 
 
8. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 50 persen.
 
9. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
 
10. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
 
11. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
 
Untuk mengetahui aturan resmi dan selengkapnya selama PPKM Level 3 pada libur Nataru 24 Desember 2021-2 Januari 2022, menunggu Inmedagri terbaru paling lambat tanggal 22 November 2021.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x