Menteri PMK Jelaskan Pemberlakuan Hingga Larangan Kegiatan PPKM Level 3, Berlaku Seluruh Daerah Indonesia

- 18 November 2021, 10:19 WIB
Pemberlakuan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia/Dok Sekretariat Kabinet
Pemberlakuan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia/Dok Sekretariat Kabinet /Pikiran Rakyat

ZONABANTEN.com - Dalam siaran pers Rabu 17 November 2021, Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diseluruh wilayah Indonesia.

Dengan begitu, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. Hal tersebut dilakukan agar adanya keseragaman pemberlakuan kebijakan, yang bertujuan untuk menekan angka kasus positif virus Covid-19 gelombang tiga saat libur Natal dan Tahun Baru.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujar Muhadjir Effendy.  

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan Saat Libur Nataru Se-Indonesia, Kembang Api dan Pawai Dilarang

Kebijakan yang direncanakan kurang lebih satu pekan, berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Paling lambat Inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.Imendagri sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun Baru.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun baru, secara daring, Rabu, 17 November 2021 dilansir dari siaran pers.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Anugerah Lembaga Sensor Film 2021, Ada Christine Hakim dan Film 27 Steps Of May

Peraturan mengenai pembatasan kegiatan selama PPKM level 3 adalah terkait mengumpulkan kerumunan akan dilarang sepenuhnya,seperti pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan menyambut pergantian tahun.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah dan menghambat penyebaran Covid-19, namun dalam pernyataanya Muhadjir menyampaikan kegiatan ekonomi harus berjalan seperti biasanya.

Pengawasan mengenai protocol kesehatan akan diperketat dalam masa pemberlakuan PPKM level 3, seperti dalam tempat ibadah Gereja dalam perayaan Natal, tempat pembelanjaan, dan destinasi umum yang banyak menghadirkan orang.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x