2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Yogyakarta Hari Ini, Rabu 10 November 2021
Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung berjalan secara terbatas dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Perlu diingat jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah melewati tenggat masa berlaku maka diharuskan untuk penerbitan SIM baru.
Sementara besaran biaya perpanjangan SIM, sesuai yang tertulis di PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Waspada! Varian AY.4.2, Masa Karantina Naik Jadi 7 Hari?
Tadi adalah informasi terkait dengan perpanjangan SIM di Kota Bandung.***