Ratusan Wartawan Gelar Aksi Damai Minta Polri Bijak Terapkan UU ITE

- 5 November 2021, 21:41 WIB
Ratusan Wartawan Gelar Aksi Damai Minta Polri Bijak Terapkan UU ITE
Ratusan Wartawan Gelar Aksi Damai Minta Polri Bijak Terapkan UU ITE /

ZONABANTEN.com - Sejumlah jurnalis berujung aksi damai yang digelar LQ Indonesia Lawfirm bersama ratusan wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat 5 November 2021.

Dalam aksi tersebut, mereka meminta agar Polri dapat bijak menerapkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mengingat para jurnalis yang dilaporkan tengah menjalankan tugas jurnalisme yang dilindungi oleh Undang-undang.

Sehingga adanya dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berfungsi mengembankan sekaligus melindungi kehidupan pers di Indonesia.

Baca Juga: PSSI Siap Gugat Program 'Mata Najwa' Terkait Wasit Match Fixing, Netizen: Mau Usut Apa Namanya Takut Kesebut? 

Tak hanya itu, Polri sebagai aparat penegak hukum ditegaskannya harus mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Kapolri dan Jaksa Agung pada Rabu, 23 Juni 2021 yang lalu.

SKB tersebut menjadi Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE, sehingga penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat.

Seperti diketahui, pelaporan para jurnalis tersebut berawal dari pemberitaan mengenai pernyataan Anggota DPR RI Komisi III, Arteria Dahlan dalam rapat dengar pendapat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu.

Dalam video yang beredar, Arteria menuding CEO PT Kapal Api, Soedomo Mergonoto yang merupakan suami dari Mimihetty Layani itu menunggangi Polri dalam sejumlah kasus.

Baca Juga: Korea Selatan Membeli 60 Juta Dosis Vaksin Pfizer Untuk Tahun 2022 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: LQ Indonesia Lawfirm


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x