Cegah Gelombang 3 COVID-19 Pemerintah Hapus Cuti Bersama Akhir Tahun 2021

- 31 Oktober 2021, 21:34 WIB
Pemerintah Resmi Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022,Simak Tanggal dan Bulannya
Pemerintah Resmi Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022,Simak Tanggal dan Bulannya /Pixabay

ZONABANTEN.com – Guna menghindari gelombang ketiga COVID-19 yang berpotensi terjadi pada libur panjang Natal dan Tahun Baru. Pemerintah memberi kebijakan penghapusan cuti bersama pada akhir tahun diambil agar dapat melindungi masyarakat “Pandemi COVID-19 belum hilang.

Maka dari itu, pemerintah mengambil langkah juga kebijakan ini supaya potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momen akhir tahun dan Natal 2021 tetap dengan upaya pengendalian pandemi,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Kamis melalui siaran pers.

Johnny mengatakan bahwa pemerintah mengharapkan masyarakat bisa memahami kebijakan dan imbauan supaya masyarakat tidak melakukan pulang kampung atau bepergian dengan tujuan yang tidak mendesak.

Baca Juga: Viral! Ibu Dititipkan ke Panti Jompo, Alasan 3 Anaknya Bikin Netizen Geram

Pemerintah telah memotong cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Pemerintah pun melarang ASN mengambil cuti pada saat hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Kebijakan ditetapkan untuk membatasi pergerakan orang menjelang libur akhir tahun,” ujarnya.

Pemerintah pun  akan memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian pada periode libur tersebut.

Baca Juga: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Juga Kalimantan S­elatan Siaga Cuaca Ekstrem

Bagi yang bepergian dengan moda transportasi minimal telah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara, penumpang mempunyai syarat surat negatif PCR Test. Sementara untuk transportasi darat, penumpang harus negatif tes antigen.

Memperketat pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di berbagai lokasi utama, seperti Gereja pada saat perayaan Natal, pusat perbelanjaan, juga tempat wisata lokal. Aplikasi PeduliLindungi juga harus lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat.

“Harapan pemerintah berjalannya roda perekonomian tidak terganggu, supply bahan pokok tetap maksimal pada akhir tahun, pun dengan sejumlah aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan,” kata Johnny.­***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah