Bahaya Investasi Bodong, Rugi hingga 2 Milyar, Nasabah Ini Lapor Polisi

- 19 Oktober 2021, 15:18 WIB
korban lapor polisi terkait penggelapan dana
korban lapor polisi terkait penggelapan dana /

Zonabanten.com - Seorang Nasabah berinisial T dengan didampingi kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Advokat Ali Nugroho, S.H. dan Advokat Anita Natalia Manafe, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm sebagai Kuasa Hukum Pelapor Ibu T telah melakukan pendampingan dalam membuat Laporan Polisi, terkait dugaan penipuan di PT. Minna Padi Aset Manajemen.

Diketahui sekitar bulan Juni 2018, T yang merupakan Nasabah dijanjikan mendapat bunga tetap sebesar 11% per-tahun dengan penempatan minimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 6 bulan.

Tak hanya itu investasi yang ditawarkan adalah Fix Return Investment seperti deposito tanpa dipengaruhi kondisi harga saham atau NAB asset, namun hal itu tak pernah teralisasi.

Baca Juga: Arti Kedutan Pada 22 Bagian Tubuh Bawah Menurut Primbon Jawa, Lengkap Mulai Pinggang Hingga Kaki

T salah satu korban investasi bodong PT. Minna Padi Aset Manajemen dari sekian banyak nasabah lainnya, Kini Ibu T mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).

"Sudah dua kali, kami layangkan somasi dan peringatkan secara tegas kepada petinggi PT. Minna Padi Aset Manajemen agar segera mengembalikan uang milik Klien kami, namun tak juga kunjung dikembalikan hingga berujung pada Laporan Polisi. Jelas Kami polisikan," ujar Advokat Anita Natalia Manafe, S.H.

"Pertama adanya bukti berupa form pembelian unit penyertaan reksadana, kedua adanya bukti setor uang disertai keterangan penanaman modal investasi kepada PT. Minna Padi Aset Manajemen dan dokumen pendukung lainnya," ujar Anita.

Sementara itu, OJK menilai dua produk reksadana PT. Minna Padi Aset Manajemen, Reksadana Minna Padi Pasopati dan Reksadana Minna Padi Pringgondani saham, keduanya telah melanggar ketentuan penjualan karena menjanjikan Return pasti kepada calon nasabah, sehingga OJK mensuspen dan membubarkan 6 produk reksadana tersebut.

Baca Juga: Rachel Vennya Disebut Klarifikasi Dengan Pernyataan Palsu, Deddy Corbuzier: Komedi!

Namun tindakan OJK justru semakin membuat nasabah merasa dirugikan, pasalnya OJK bertindak setelah 6 tahun kemudian sejak pelanggaran tersebut diketahuinya.

Tentu semakin banyak masyarakat yang menginvestasikan uangnya dan menjadi korban berikutnya.

LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati jika ingin menginvestasikan uangnya. Harus lebih selektif dalam memilih perusahaan jasa keuangan yang nantinya akan dipilih sebagai perusahaan pengelola dana investasi.

Masyarakat juga harus memperhatikan hal-hal penting lainnya walaupun perusahaan tersebut telah mengantongi ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti halnya kasus PT. Minna Padi Aset Manajemen walau sudah mengantongi ijin dari OJK tetap saja gagal bayar dan belum kembalikan uang para nasabahnya.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: LQ Law Firm indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x