Sedangkan, inilah tiga hal yang menyebabkan pelaku usaha tidak akan mendapatkan BPUM atau BLT UMKM:
- Pelaku UMKM ternyata pernah menerima BPUM atau BLT UMKM pada periode sebelumnya.
- UMKM belum terdaftar dalam program Banpres BPUM. Sehingga yang harus dilakukan adalah mendaftar terlebih dahulu ke Dinas Koperasi atau UMKM setempat.
- Tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM.
Bagi Anda yang belum pernah mendapatkan BPUM. Maka, tak perlu cemas karena bantuan ini akan terus diberikan sampai Desember 2021.
Sehingga, bagi syarat yang belum terpenuhi silahkan diperhatikan kembali agar di periode selanjutnya akan menerima BPUM atau BLT UMKM tahap 3.
Perhatikan syarat berikut ini:
- Pelaku UMKM berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
- Belum pernah mendapatkan BPUM atau BLT UMKM dari Kemenkop UKM
- Pelaku UMKM melampirkan berkas izin usaha, lokasi usaha dan NIK
Demikian informasi tiga hal yang mengakibatkan pelaku UMKM tidak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Tahap 3 yang akan disalurkan melalui BRI atau BNI.***
Artikel ini telah tayang pada portal Berita DIY dengan judul "3 Penyebab Kenapa Tidak Dapat Banpres BPUM BRI dan BNI Tahap 3, Lakukan Ini Jika Mau Dapat BLT UMKM 2021".