Bandingkan dengan Bandung, Ayah Korban Persetubuhan Sebut Peradilan di Tangerang Memble

- 15 Oktober 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan /Pixabay/ Alexa_Fotos//

"Yang pertama kalau indikasi untuk informasi yang ditutup-tutupi, dari awal saya selaku mitra hukum bahwa dengan tidak adanya penjelasan yang ilmiah dari para penegak hukum. Ada penutupan informasi bagi si pelapor, dan saya ingin menanggapi sekali lagi bahwa indikasi itu semakin muncul," kata Mitra Hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Rizqi Firdaus, ditulis Jumat 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Heboh Tagar Biadab di Twitter, Polisi Banting Mahasiswa hingga Pingsan dan Kejang

Seperti sidang pun kita harus tanya terlebih dahulu, tidak diinformasikan. Ini kan akhirnya kita bertanya-tanya, dan si pelapor mendapatkan informasi setelah sekian bertanya itu sidang kita di 12 Oktober 2021 mendatang. Artinya harusnya itu (informasi) hak si pelapor yah dkasih tau," tambahnya.

Rizqi sapaan akrabnya menyatakan, tidak ada informasi lanjutan soal keberadaan terduga pelaku yang sebelumnya sakit, jangan sampai melakukan tindakan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Pasalnya, terang Rizqi, terduga pelaku yang disinyalir masih berkeliaran, tentunya akan membuat psikologis korban menjadi terganggu.

"Terkait dugaan melarikan diri, itu dari awal kita kuatirkan. Dari penyelidikan kita sudah kuatir kalau kalau terduga pelaku berusaha melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ayah korban pernah mengirimkan surat permohonan untuk dilakukannya penahanan, tapi surat itu tidak pernah dibalas (oleh kepolisian). Ketika surat tidak direspon, muncul pertanyaan. Semakin menguatkan indikasi ada apa dengan Aparat Penegak Hukumnya," ungkap Rizqi.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x