Bandingkan dengan Bandung, Ayah Korban Persetubuhan Sebut Peradilan di Tangerang Memble

- 15 Oktober 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan /Pixabay/ Alexa_Fotos//

ZONABANTEN.com - Ayah Korban persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Tangerang setahun lalu, masih mencari keadilan pada proses hukum yang bergulir.

P inisial ayah korban menyebut, jika dibandingkan dengan tempat asalnya di Kota Bandung, peradilan Kota Tangerang sangat jauh berbeda.

"Di Bandung proses kejahatan terhadap anak itu prosesnya cepat. Begitu ada laporan, langsung dilidik, ditangkap. Proses peradilannya juga cepat, jadi betul betul keadilan terhadap kejahatan anak disana (Bandung) itu jauh berbeda dengan yang saya hadapi di Kota Tangerang. Berbelit-belit, dan panjang prosesnya. Sampai satu tahun lebih," kata P kepada wartawan, ditulis Jumat 15 Oktober 2021.

Ketidak hadiran terduga pelaku dalam persidangan pertama, disesalkan P, juga menguatkan dugaan adanya upaya mengulur-ulur tegaknya keadilan bagi putrinya.

Hingga kini, tegas P, pihaknya terus berharap adanya kejelasan hukum, dan sanksi yang setimpal terhadap kejahatan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Baca Juga: Update Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Mitra P2TP2A Tangsel Kumpulkan Bukti Baru

"Kami kecewa, terduga tidak hadir dengan alasan sakit. Sedang dirawat di rumah sakit di daerah Bintaro. Akhirnya sidang ditunda hingga Selasa 19 Oktober 2021 mendatang. Ini sidang pertama. Alasan sakit dan surat keterangan sakit si terduga, justru ditunjukan kepada sidang hakim kemarin (12 Oktober 2021)," ujar P.

Sangat mendadak. Ya, kami hanya menginginkan keadilan. Bagaimana kalau ini terjadi kepada si terduga? Bagaimana kalau anaknya si terduga diperlakukan seperti ini?" tutur P dengan nada kesal.

Diberitakan sebelumnya, setahun sudah kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kota Tangerang belum juga menemukan titik terang. Mitra hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menyebut adanya indikasi kejahatan koorporasi yang diduga melibatkan oknum-oknum penegak hukum.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x