WADUH! BSU WAJIB Dikembalikan ke Kas Negara Jika Penerima Tak Lakukan ini, Cepat Cek di BPJS Ketenagakerjaan

- 13 Oktober 2021, 10:33 WIB
BSU yang Wajib Dikembalikan ke Kas Negara/Biro Humas Kemnaker
BSU yang Wajib Dikembalikan ke Kas Negara/Biro Humas Kemnaker /

ZONABANTEN.com – Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ternyata bisa disanksi dengan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

Oleh karena itu, simak cara ambil bantuan BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta di BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima BSU wajib mengembalikan dana BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta, jika tak segera mengaktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan.

Dalam hal ini, cek daftar penerima melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting untuk dilakukan.

Baca Juga: Bidang Pertanian dan Peternakan Tangsel Ingin Masyarakat Aktif Usulkan Program di Musrenbang 

Jangan melakukan pengecekan calon penerima BSU di situs manapun, kecuali BPJS Ketenagakerjaan yang paling valid.

Sehingga, Anda dapat memperoleh informasi sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau tidak.

Mengapa demikian?

Sebab dari pihak BPJS Ketenagakerjaanlah yang melakukan validasi dan verifikasi untuk kemudian  diserahkan kepada Kemnaker.

Sedangkan untuk proses aktivasi, maksimal dilakukan sampai 15 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x