ZONABANTEN.com – Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) ternyata bisa disanksi dengan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
Oleh karena itu, simak cara ambil bantuan BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta di BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima BSU wajib mengembalikan dana BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta, jika tak segera mengaktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan.
Dalam hal ini, cek daftar penerima melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting untuk dilakukan.
Baca Juga: Bidang Pertanian dan Peternakan Tangsel Ingin Masyarakat Aktif Usulkan Program di Musrenbang
Jangan melakukan pengecekan calon penerima BSU di situs manapun, kecuali BPJS Ketenagakerjaan yang paling valid.
Sehingga, Anda dapat memperoleh informasi sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta atau tidak.
Mengapa demikian?
Sebab dari pihak BPJS Ketenagakerjaanlah yang melakukan validasi dan verifikasi untuk kemudian diserahkan kepada Kemnaker.
Sedangkan untuk proses aktivasi, maksimal dilakukan sampai 15 Desember 2021.