5. Tidak sedang menerima bantuan seperti BPUM, BLT dan bantuan dari pemerintah lainnya.
6. Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi.
Baca Juga: Mengejutkan! Prabowo Siap Maju Pilpres 2024, Sekjen DPP Partai Gerindra Ungkap Alasan Sebenarnya
7. Dalam satu kartu keluarga hanya diperbolehkan 2 orang saja yang menjadi penerima kartu prakerja.
8. Belum pernah menjadi penerima kartu prakerja.
9. Bagi peserta yang dulu pernah menjadi penerima kartu prakerja tapi dicabut kepesertaanya, tidak diperbolehkan mendaftarkan diri lagi.
Baca Juga: Tertinggi! 10 Provinsi Kasus Corona Indonesia Hari Ini 11 Oktober 2021, Jawa Tengah Tikung DKI
Itulah tadi beberapa syarat yang harus Anda patuhi, jika ingin lolos seleksi kartu Prakerja Gelombang 22.
Selain memenuhi persyaratan tersebut pastikan juga bahwa Anda melakukan pendaftaran dengan benar.
Berikut ini adalah cara untuk melakukan pendaftaran di www.prakerja.go.id.