11 Kategori Pekerja yang Dipastikan Dapat BSU pada Bulan Oktober, Cek Apakah Anda Termasuk

- 10 Oktober 2021, 13:13 WIB
BLT Subsidi Gaji Cair Oktober, ini 11 Kategori Pekerja yang Dapat Subsidi Gaji 1 Juta
BLT Subsidi Gaji Cair Oktober, ini 11 Kategori Pekerja yang Dapat Subsidi Gaji 1 Juta //@kemnaker. /Humas Kemnaker

ZONABANTEN.com - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa Subsidi Gaji 1 juta akan cair pada bulan Oktober.

Kemnaker menargetkan penerima BSU pada tahun 2021 sebanyak 8,7 juta penerima, yang nantinya akan dibagi menjadi beberapa tahap.

BSU ini menyasar orang yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Link Live Streaming UEFA Nations League, Italia vs Belgia, Perebutan Posisi Ketiga

Tujuan utama dari pemberian BSU adalah membantu masyarakat yang terkena kesulitan ekonomi ketika masa pandemi.

Nantinya Kemnaker akan membuat rekening baru Bank Himbara. Jadi uang BSU Anda akan ditransfer langsung ke rekening baru Bank Himbara.

Penyaluran BSU tahun ini diberikan sebesar 500 ribu perbulan yang dilakukan selama 2 bulan. Artinya penerima BSU akan mendapat uang 1 juta sekaligus.

Baca Juga: Link Live Streaming FINAL UEFA Nations League, Spanyol VS Perancis, Prediksi dan Head To Head

Upaya ini disebut juga oleh pemerintah sebagai (PEN) Pemulihan Ekonomi Nasional.

Terkhusus wilayah Aceh, Bank Syariah Indonesia (BSI) juga ikut menjadi penyalur resmi BSU kepada pekerja di wilayah Aceh.

Berikut 11 kategori pekerja yang bakal dapat pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta:

1. Pekerja di bidang aneka industri.

2. Pekerja di bidang jasa, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Menurut Penelitian, Infeksi Covid Alami pada Sel B Hasilkan Respon Imun Sekunder yang Lebih Kuat dari Vaksin

3.. Pekerja di bidang transportasi.

4. Pekerja di sektor perdagangan.

5. Pekerja di sektor properti dan real estate.

6. Pekerja yang bekerja di usaha industri barang konsumsi

7. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri BHSI Minggu 10 Oktober 2021, Nana Tenggelam Nyawa Bayi jadi Terancam

8. Pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.

9. Pekerja yang tidak memperoleh dana BLT UMKM atau BPUM.

10. Pekerja yang tidak sedang penerima bansos, seperti program keluarga harapan atau PKH.

11. Pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Link Live Streaming Kualifikasi Piala Dunia 2022, Argentina vs Uruguay, Prediksi dan Head to Head

Apabila anda termasuk dalam 11 kategori pekerja tadi, cek penerima BSU online segera melalui website yang disediakan Kemnaker.

Silakan kunjungi website berikut bsu.kemnaker.go.id atau melalui website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

 

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah