BSU Segera Cair! Simak, 10 Kategori Pekerja yang Tidak Dapat Subsidi Gaji 1 Juta

- 7 Oktober 2021, 14:58 WIB
BSU Gaji Cair Oktober, ini 10 Pekerja yang tidak dapat Subsidi Gaji 1 Juta /Instagram.com/@kemnaker/
BSU Gaji Cair Oktober, ini 10 Pekerja yang tidak dapat Subsidi Gaji 1 Juta /Instagram.com/@kemnaker/ /

ZONABANTEN.com - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU), berupa subsidi gaji 1 juta akan cair pada bulan Oktober.

Dana BSU akan terus disalurkan melalui Kemnaker sebagai kementrian terkait, untuk mendistribusikan pekerja atau karyawan yang telah memenuhi kriteria.

penerima BSU pada tahun 2021 ditargetkan oleh pemerintah melalui Kemnaker sebanyak 8,7 Juta penerima, yang nantinya akan dibagi menjadi beberapa tahap.

Tujuan utama dari pemberian BSU adalah membantu masyarakat yang terkena kesulitan ekonomi ketika masa pandemi.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri BHSI 7 Oktober 2021, Dewa Kembali Ke Buana Corp, Friska Makin Meresahkan

Upaya ini disebut juga oleh pemerintah sebagai (PEN) Pemulihan Ekonomi Nasional.

Teknisnya penerima BSU, akan ditransfer sejumlah dana ke rekening penerima yang akan disalurkan lewat bank milik BUMN di antaranya BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Terkhusus wilayah Aceh, Bank Syariah Indonesia (BSI) juga ikut menjadi penyalur resmi BSU kepada pekerja di wilayah Aceh.

Prioritas utama pemerintah untuk penerima BLT subsidi gaji ini merupakan pekerja yang bekerja di industri barang konsumsi, transportasi.

Baca Juga: Sinopsis Only the Brave, Kisah Nyata! Aksi Heroik 9 Pria Arizona Melawan Kobaran Api 

Selain itu pekerja di aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Berikut 10 pekerja yang tidak menerima BSU sebesar 1 juta:

1. Pekerja penerima program Kartu Prakerja.

2. Pekerja berkewarganegaraan asing atau bukan WNI

3. Pekerja penerima program keluarga harapan atau PKH

4. Pekerja penerima program Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Dibuka? Simak Prediksi Lengkap Tanggal Pendaftarannya

5. Pekerja bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021

6. Pekerja yang memiliki gaji lebih dari Rp 3,5 juta.

7. Pekerja di luar wilayah PPKM Level 3 dan 4 seperti di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

8. Pekerja yang mendapatkan program Kartu Prakerja.

9. Pekerja di wilayah UMR lebih dari Rp 3,5 juta batasanya disesuaikan dan dibulatkan seratus ribuan. Karyawan yang gajinya melebihi batasan tersebut tidak mendapat BSU.

10. Tenaga Kesehatan kesehatan (tidak diutamakan dapat BSU).

Baca Juga: [TERBARU] Kode Redeem Genshin Impact 7 Oktober 2021, Dapatkan 50 Primogems dan 3 Hero Wit! 

Demikian daftar pekerja yang nantinya tidak akan menerima BSU pada bulan Oktober 2021 sebesar 1 juta.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah