BSU Tahap 5 Kapan Cair? Ini Jawaban Resmi dari Kemnaker

- 7 Oktober 2021, 12:51 WIB
BSU Tahap 5 Kapan Cair? Ini Jawaban Resmi dari Kemnaker/IG kemnaker
BSU Tahap 5 Kapan Cair? Ini Jawaban Resmi dari Kemnaker/IG kemnaker /

ZONABANTEN.com - Sesuai rencana dari Kemnaker yang menyatakan bahwa BSU tahap 5 akan dibagikan bulan Oktober ini.

Sehingga bagi Anda yang telah memenuhi syarat sebagai penerima pekerja penerima BSU tahap 5, akan segera mendapatkan Rp1 juta dari Pemerintah.

Lalu apa saja syarat untuk bisa menjadi pekerja penerima BSU tahap 5, berikut ini beberapa syaratnya.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 22 Dibuka Kapan? Ini Bocoran Tanggal Pembukaannya

1. WNI yang menerima upah atau gaji.

2. Bekerja di wilayah PPKM dengan level 3 dan 4.

3. Aktif terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2021.

4. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta perbulan.

5. Karyawan yang berada di bidang industri transportasi, konsumen, barang konsumsi, properti, jasa dan perdagangan lebih diutamakan.

Baca Juga: Dana BSU Tahap 5 Bisa Dikembalikan ke Kas Negara! Segera Aktivasi Rekening Baru dengan Cara Ini

Jika Anda telah memenuhi kelima syarat di atas, maka Anda bisa segera melakukan pengecekan status penerima BSU melalui bsu.kemnaker.go.id.

Simak cara cek penerima BSU tahap 5 berikut ini :

1. Masuk ke lama bsu.kemnaker.go.id.

2. Selanjutnya jika Anda belum memiliki akun, maka Anda bisa terlebih dahulu membuat akun.

3. Setelah itu masuk ke menu profile.

4. Di situ akan muncul apakah status Anda sebagai calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima BSU hingga dana BSU telah dikirim ke rekening pekerja.

Baca Juga: Prancis Kembali Kirim Utusan ke Australia, Diplomat: Krisis Kepercayaan Bisa Untungkan Pihak Prancis

Jika Anda termasuk dalam pekerja yang dibuatkan rekening kolektif atau BUREKOL, karena tak memiliki rekening bank himpunan negara (HIMBARA).

Maka Anda harus terlebih dahulu mengaktivasi rekening tersebut, agar dana BSU senilai Rp1 juta bisa diambil.

Untuk informasi dan jadwal aktivasi rekening baru tersebut, Anda bisa meminta penjelasan dari HRD perusahaan tempat Anda bekerja.

Selain itu pastikan bahwa Anda melakukan aktivasi rekening baru tersebut sebelum tanggal 15 Desember 2021.

Karena setelah tanggal tersebut dana BSU tahap 5 akan ditarik kembali oleh Pemerintah.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x