UPDATE Sebanyak 44.003 Kendaraan Ditilang Selama Operasi Patuh Jaya 2021

- 4 Oktober 2021, 14:18 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor dengan knalpot bising yang ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2021.
Sejumlah kendaraan bermotor dengan knalpot bising yang ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2021. /Dok. PMJ News/

ZONABANTEN.com - Sebanyak 44.003 kendaraan telah ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan berbagai pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2021.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebutkan daftar pelanggar terbanyak didominasi kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Menurutnya "Jenis kendaraan didominasi kendaraan roda dua sebanyak 32.554 pelanggaran, kemudian roda empat pribadi 6.765 pelanggaran angkutan umum 4.684 pelanggaran," kata Argo Wiyono dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin.

Sementara itu, petugas juga menyita bukti lainnya seperti surat izin mengemudi (SIM) yang terdiri dari 24.262 tilangan, 19.360 surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan 109 unit kendaraan roda dua.

Baca Juga: UPDATE! Arena Cabang Olahraga Atletik untuk PON XX, Siap Memasuki Tahapan Akhir

AKBP Argo Wiyono merinci daftar pelanggaran terbanyak yakni "pengendara yang melawan arus lalu lintas sebanyak 8.028 pelanggaran, kemudian 6.255 melanggar rambu dilarang parkir, dan 4.823 tidak menggunakan helm serta 3.595 pelanggaran knalpot bising," ucapnya.

Selan itu, Pelanggaran terbanyak selanjutnya yakni 1.983 pelanggar jalur TransJakarta atau busway, 806 plat nomor yang tidak sesuai, 144 rotator yang tidak sesuai peruntukan, 58 pelanggaran ganjil genap dan 22.856 pelanggaran lainnya.

Selama Operasi Patuh Jaya 2021 petugas tidak hanya memberikan sanksi tilang, namun juga memberikan teguran kepada 29.982 pelanggar.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Simak Prediksi Lengkapnya Agar Kamu Lebih Siap

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x