Positif Covid-19 Saat akan Tes SKD CPNS dan PPPK? Jangan Khawatir! Ini Hal yang Harus Dilakukan

- 2 Oktober 2021, 13:33 WIB
Seleksi PPPK dan CASN Kota Bandung Dimulai
Seleksi PPPK dan CASN Kota Bandung Dimulai /dok Humas Kota Bandung/

ZONABANTEN.com - Tes SKD CPNS dan PPPK 2021 sudah di depan mata. Namun, ada yang berbeda dengan tes SKD tahun ini karena tes SKD dilakukan di tengah pandemi saat pemerataan vaksinasi Covid-19 digencar-gencarkan.

Tes SKD CPNS dan PPPK 2021 akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Karena itu bukti vaksinasi dan bukti tes PCR atau Rapid tes menjadi salah satu berkas yang wajib dilengkapi dan dibawa saat ujian.

Namun, bagaimana jika peserta CPNS atau PPPK yang terkonfirmasi positif Covid-19? Apakah bisa tetap mengikuti tes SKD CPNS dan PPPK?

Melansir dari laman bkpsdm.serangkota.go.id, peserta SKD CPNS dan PPPK Kota Serang yang terkonfirmasi positif Covid-19 bisa mengikuti tes ujian setelah panitia melakukan penjadwalan ulang bagi peserta terkonfirmasi Covid.

Baca Juga: Pengumuman Peserta dan Jadwal Tes SKD CPNS & PPPK Non-Guru Kota Serang, Titik Lokasi Hotel Puri Kayana

Untuk melakukan penjadwalan ulang, peserta ujian harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri wajib melakukan laporan paling lambat H-1 ujian SKD.

2. Laporan dikirim ke email [email protected] atau melalui nomor whatsApp 087875555413.

3. Sertakan bukti rekomendasi dokter atau hasil tes swab PCR dan surat keterangan isolasi dari pejabat berwenang.

4. Setelah itu panitia akan melakukan penjadwalan ulang oleh BKN pada hari dan sesi terakhir di  tempat peserta memilih lokasi ujian.

5. Informasi mengenai jadwal terbaru akan dikirimkan panitia ke nomor HP peserta.

Baca Juga: Vaksin Moderna Menghasilkan Antibodi Covid-19 Lebih Banyak Dibanding Pfizer, Menurut Studi Terbaru

Langkah-langkah di atas juga wajib dilakukan oleh peserta dengan hasil rapid tes reaktif.

Dikabarkan, tes SKD CPNS Kota Serang dengan titik lokasi Hotel Puri Kayana akan dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2021 sampai 27 Oktober 2021 dan tes seleksi PPPK Non-Guru pada tanggal 28 Oktober 2021.

Saat mengikuti ujian tes SKD setiap peserta wajib membawa berkas-berkas yang sudah ditentukan seperti KTP, Kartu Ujian CASN, Surat Deklarasi Sehat dan lainnya.***

Editor: Rizki Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x