Pengumuman Peserta dan Jadwal Tes SKD CPNS & PPPK Non-Guru Kota Serang, Titik Lokasi Hotel Puri Kayana

- 2 Oktober 2021, 11:57 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2021
Ilustrasi SKD CPNS 2021 /Yana Ismiana/Biro Adpim Jabar/

ZONABANTEN.com - Pengumuman peserta dan jadwal SKD CPNS dan PPK Non-Guru Kota Serang telah ditetapkan, khususnya yang memilih titik lokasi ujian di Hotel Puri Kayana.

Melalui situs website bkpsdm.serangkota.go.id, pemerintah membagikan pengumuman peserta dan jadwal pelaksanaan tes SKD baik untuk CPNS maupun PPPK Non-Guru.

Peserta tes SKD merupakan peserta CPNS dan PPPK Non-Guru yang melamar di lingkungan pemerintahan Kota Serang dan telah dinyatakan lulus tes administrasi sebelumnya.

Baca Juga: Ganda Campuran Indonesia Minta Maaf Usai Kalah di Pertandingan Perempat Final Sudirman Cup 2021

Informasi lulus tes administrasi ini bisa dilihat di akun masing-masing melalui website sscasn.bkn.go.id.

Dalam tes SKD CPNS ini, ada tiga materi yang akan diujikan yaitu materi TIU, TWK dan TKP dengan bobot nilai kumulatif tertinggi 550 dan nilai ambang batas SKD untuk formasi umum adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU serta 166 untuk TKP.

Sementara itu, untuk pelamar penyandang disabilitas kumulatif nilai ambang batas SKD paling rendah 286 dengan nilai TIU paling rendah 60.

Untuk tes PPPK Non-Guru nilai kumulatif tertinggi adalah 690 dengan rincian 450 untuk Seleksi Kompetensi Teknis, 200 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural, lalu 40 untuk nilai wawancara.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Capai 5 Juta Jiwa, Lebih dari Separuh Dunia Belum Terima Vaksin

Saat mengikuti tes SKD peserta wajib membawa berkas yang telah ditentukan yaitu:

1. Kartu Peserta Ujian CASN 2021
2. E-KTP / KK Asli / Surat Keterangan Pengganti KTP dari Dukcapil
3. Surat Deklarasi Sehat
4. Membawa hasil pemeriksaan Swab Test PT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan Negatif/Non-reaktif yang pelaksanaannya wajib H-1 Jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021
5. Sertifikat Vaksin, minimal vaksin dosis pertama

Baca Juga: Nomor Telepon yang Dibawa Gong Yoo dalam Drakor Squid Game Ternyata Nomor HP Asli Salah Satu Pemilik Toko Kue

6. Bagi peserta yang tidak bisa vaksin, wajib membawa surat keterangan dari dokter pemerintah yang menyatakan bahwa peserta tidak bisa divaksin

Adapun jadwal tes SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Kota Serang dengan titik lokasi tes di Hotel Puri Kayana akan dilaksanakan mulai tanggal 21 Oktober s.d 27 Oktober 2021 untuk CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru dilaksanakan pada 28 Oktober 2021.

Para peserta tes SKD baik CPNS maupun PPPK Non-Guru wajib ada di lokasi 90 menit sebelum tes dimulai.

Untuk melihat pengumuman daftar peserta tes SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Kota Serang, Anda bisa klik link berikut ini bkpsdm.serangkota.go.id.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x