ZONABANTEN.com - Hingga saat ini Pemerintah masih gencar mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia guna mengakhiri masa pandemi. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus diikuti sebelum mengikuti proses vaksinasi.
Sebelumnya, vaksin Covid-19 tidak bisa disuntikkan kepada masyarakat yang mengidap penyakit kronik akut atau belum terkendali seperti paru obstruktif kronis dan asma, penyakit jantung, gangguan ginjal, dan penyakit hati atau liver.
Kemudian persyaratan vaksinasi Covid-19 pun sempat mengalami beberapa kali perubahan dikarenakan pada kondisi-kondisi tertentu salah satunya dengan orang yang mengidap penyakit fungsi hati.
Namun Ketua Pengurus Besar Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia (PPHI) dr. Irsan Hasan, Sp.PD-KGEH mengatakan, sekarang ini orang yang mengalami gangguan fungsi hati ringan sudah diperbolehkan mendapatkan vaksin Covid-19.
Pernyataan tersebut dilansir dari Antara, dalam keterangnnya dr. Irsan Hasan saat mengisi acara webinar kesehatan, dr. Irsan Hasan menyampaikan, "Secara umum boleh, kena hepatitis C atau hepatitis B boleh (divaksinasi)," kata Irsan dalam webinar kesehatan.
Namun, ini tidak berlaku bila seseorang mengalami gagal hati yang membuat kulit dan mata menjadi kuning atau penumpukan cairan di dalam perut. Jika gangguan hati yang terjadi parah, dia mengatakan vaksinasi Covid-19 harus ditunda.
Baca Juga: Bayern Munchen VS Dynamo Kyiv, Robert Lewandowski Cetak Brace, Bayern Pesta Gol
Kementerian Kesehatan RI mengintensifkan upaya pencegahan secara dini penularan hepatitis atau peradangan pada hati (lever) yang saat ini diperkirakan angka kasusnya sekitar 18 juta jiwa.