ZONABANTEN.com - Menurut Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021, pemerintah memasukkan vaksinasi dosis lengkap sebagai salah satu syarat perjalanan internasional menuju Indonesia.
Persyaratan tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia di tengah pandemi COVID-19.
Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di tanah air.
Berikut adalah 5 tahap yang harus dilakukan oleh WNI dan WNA untuk mendapatkan kartu verifikasi:
1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id
2. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.
Baca Juga: Perjalanan Deku Perlanjut, My Hero Academia Mendapatkan Season 6