Teknologi MASS - Ancaman atau Keuntungan bagi Dunia Maritim Indonesia?

- 26 September 2021, 21:44 WIB
Teknologi MASS - Ancaman atau Keuntungan bagi Dunia Maritim Indonesia?
Teknologi MASS - Ancaman atau Keuntungan bagi Dunia Maritim Indonesia? /AKKMI

Lalu dalam ayat 2) dinyatakan ‘Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.’

"Dalam Pasal 8 Ayat 1 dan ayat 2 UU Pelayaran tersebut jelas dituliskan diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. Jika kapal tersebut dioperasikan oleh asing maka tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antar pulau, Teknologi MASS ini bertentangan dengan isi pasal ini" katanya.

Selain itu tambah Capt. Hakeng masih berkaitan dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, hal lain yang harus diperhatikan adalah soal pengawakan kapal.

"Dalam Pasal 135 tertulis Setiap kapal wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional. Apakah kehadiran autonomous nanti tidak menyalahi UU yang berlaku" tegasnya.

Disamping itu Capt. Hakeng juga menyodorkan isi dari Pasal 137 ayat 1 dimana disebutkan Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih memiliki wewenang penegakan hukum serta bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.

Pada Pasal 138 kata Capt. Hakeng  juga menjelaskan dalam ayat 1 bahwa Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Rune Factory 5 Dikonfirmasi Bakal Punya Fitur Pernikahan Sesama Jenis

Pada ayat 2 juga disebutkan Sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut kepada Syahbandar.

Dan pada Ayat 3 disebutkan Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

"Bagaimana tugas itu bisa dilaksanakan jika nahkoda tidak ada di kapal? Saya baru membahas keterkaitannya dengan UU Pelayaran, masih banyak aturan lain yang berkaitan langsung dengan pengawakan kapal yang berpotensi ditabrak oleh kehadiran MASS ini." katanya.

Soal keamanan pelayaran juga perlu diperhatikan mengingat MASS tak ada awak. Bagaimana soal keamanan terhadap serangan terorisme misalnya.

Atau pembajakan di tengah lautan. Bagaimanapun Kedaulatan Pangan, Kedaulatan Ekonomi maupun Kedaulatan Energi Indonesia sangat bergantung kepada Kapal-Kapal yang melayari wilayah Indonesia karena Indonesia terdiri dari 17.499 pulau.

"Peristiwa pembajakan kapal laut ketika sedang melakukan pelayaran sampai saat ini masih acapkali terjadi. Itu yang dibajak ada awak kapalnya. Bagaimana bila tidak ada awak kapalnya? Bagaimana nasib para penumpangnya nanti? Belum lagi bila terjadi hal yang tidak diinginkan misalnya kebakaran di kapal" kata Capt Hakeng.

Baca Juga: Adik Kim Jong Un Ungkap Syarat Melangsungkan Pertemuan Antara Korea Utara dan Selatan, Bisakah Terlaksana?

Selain risiko dari serangan terorisme, hal lain menurut Capt. Hakeng yang bisa memunculkan kekhawatiran adalah aspek perdagangan orang (trafficking) dan smuggling (penyelundupan orang).

Perdagangan orang (trafficking) menurut definisi dari pasal 3 Protokol PBB berarti perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.

Eksploitasi termasuk paling tidak eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh.

Sementara itu Penyelundupan Manusia (Smuggling), menurut definisi Pasal 3 Protokol PBB Tahun 2000 tentang Penyelundupan Manusia, berarti mencari untuk mendapat, langsung maupun tidak langsung, keuntungan finansial atau materi lainnya, dari masuknya seseorang secara ilegal ke suatu bagian Negara dimana orang tersebut bukanlah warga Negara atau memiliki izin tinggal.

Masuk secara ilegal berarti melintasi batas Negara tanpa mematuhi peraturan/perijinan yang diperlukan untuk memasuki wilayah suatu Negara secara legal. “Bagaimana kita akan melakukan pencegahan terjadinya Traficking dan Smugling kedepannya, jika Kapal-Kapal yang melakukannya menggunakan Teknologi MASS?” cetus Capt. Hakeng.

MASS merupakan kapal yang dikendalikan dan dioperasikan dari lokasi lain, baik ada awak ataupun tanpa awak. Sistem operasi kapal mampu membuat keputusan dan tindakan secara otonom tanpa campur tangan manusia.

Baca Juga: Jelang Peringatan Hari Rabies Sedunia, Pemkot Tangerang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

"Karena dijalankan secara otomatis dari jarak jauh, siapakah yang memiliki teknologi ini? Pusat kontrolnya ada dimana? Ini juga harus kita pertanyakan.

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: AKKMI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x