Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan Resmi Jadi Tersangka KPK, Jumlah Hartanya Jadi Sorotan

- 24 September 2021, 15:59 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan Resmi Jadi Tersangka KPK, Jumlah Hartanya Jadi Sorotan
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dikabarkan Resmi Jadi Tersangka KPK, Jumlah Hartanya Jadi Sorotan /tankap layar Instagram @azissyamsuddin_update


ZONABANTEN.com – Wakil Ketua DPR Ri Azis Syamsuddin baru saja dikabarkan resmi menjadi tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Azis Syamsuddin terseret dalam dugaan kasus suap terhadap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa dalam perkara ini KPK tidak ingin menunda keadilan.

Selain itu, Firli Bahuri juga berharap Azis Syamsuddin akan memenuhi panggilan KPK sebagai wujud tertib pada keadilan.

Baca Juga: Bertemu Duta Besar Arab Saudi, Khoirizi Berharap Jemaah Umrah Indonesia Bisa Segera Diberangkatkan

Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari KPK yang terkait dengan penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa hingga saat ini KPK masih terus melakukan penyidikan mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji di Kabupaten Lampung Tengah.

Dibalik hal tersebut, jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh Azis Syamsuddin juga menjadi sorotan publik.

Pada akhir 2020, melansir dari LHKPN Azis Syamsuddin dari KPK yang dilaporkannya tercatat ia memiliki harta kekayaan mencapai Rp.100.321.069.365 atau sekitar Rp. 100 miliar.

Tak hanya itu, Azis Syamsuddin juga memiliki sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp. 89.492.201.000 dan kepemilikan kendaraan mobil serta motor yang mencapai Rp. 3.502.000.000.

Harta bergerak lain yang dimiliki Azis Syamsuddin mencapai jumlah Rp. 274.750.000 dan kas sejumlah Rp. 7.052.118.365.

Baca Juga: Bocoran Bulan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22, PMO: Gelombang Tambahan Akan Dibuka

Dilansir dari laporan KPK melalui ANTARA, Azis Syamsuddin disebut memberikan suap sebesar Rp. 3.099.887 dan 36 ribu dolar As (sekitar Rp. 513 juta) sehingga totalnya  sekitar Rp.3,613 miliar.

Dugaan suap ini dilakukannya bersama dengan kader partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado kepada eks penyidik KPK.

Sejumlah uang tersebut diketahui digunakan untuk mengurus sebuah kasus di Lampung Tengah.

Hal ini diungkapkan dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 13 September 2021 lalu.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x