Praktik Kriminalisasi Hukum, Sejumlah Advokat Minta Kapolri Bersihkan Korps Bhayangkara

- 22 September 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi hukum/ Pixabay
Ilustrasi hukum/ Pixabay /


ZONABANTEN.com - Praktik kriminalisasi terhadap masyarakat diduga masih terjadi di tubuh Korps Bhayangkara di sejumlah kasus hukum.

Hendra Onggowijaya, SH, MH dari Firma Hukum Onggo dan Partner pun meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit prabowo mengusut tuntas tindakan yang dapat mencoreng citra baik Polri tersebut.

"Firma Hukum Onggo and Partner berharap agar Kapolri tidak tutup mata dan mau membenahi Institusi Polri," ungkap Onggowijaya.

Permintaannya tersebut merujuk nasib kliennya, Edward Vinchent yang sebelumnya disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Giring Sebut Anies Pembohong, Natalius Pigai: Siapa Giring?

Namun setelah diuji dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara lewat Putusan Nomor 461/pid.b/2021/pn.jkt.utr membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

Adanya dugaan kriminalisasi dalam perjalanan kliennya mencari keadilan itu dibuktikan lewat penahanan kliennya yang ketika itu, kliennya ditangkap dan ditahan pada tangga 20 Januari 2021.

Padahal, surat perintah penangkapan diketahui diterbitkan tanggal 21 Januari 2021.

"Klien saya ditahan dulu, baru surat dibuat sehari setelahnya. Hal ini menunjukkan arogansi dan perbuatan melawan hukum acara," ungkap Onggowijaya.

Selain itu, lanjutnya, kejanggalan kembali terlihat dalam persidangan. Kliennya diketahui menjalani BAP sebanyak dua kali, tetapi hanya satu BAP yang dimasukkan dalam berkas perkara.

Baca Juga: Banjir Bandang di Minahasa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Gerak Cepat Tangani Bencana

"Klien kami di-BAP dua kali, namun ketika perkara disidangkan di PN Jakarta Utara, ternyata hanya satu BAP saja yang ada dalam berkas, artinya ada pihak yang sengaja menghilangkan BAP lanjutan," jelasnya.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, Onggowijaya berharap agar Kapolri dapat membenahi korps Bhayangkara.

Sehingga masyarakat tidak kembali menjadi korban dan dirugikan.

Sebelumnya, Kriminalisasi hingga mafia kasus yang diduga masih terjadi di tubuh Polri dinilai Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA harus menjadi prioritas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit prabowo.

Alasannya karena pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dinilainya dapat mencoreng citra baik Kapolisian.

Pentingnya penuntasan kasus kriminalisasi serta mafia hukum itu dibuktikan Alvin Lim lewat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1131 / PIDSUS/ 2019/ PN JKT UTR ter tanggal 20 Februari 2020.

Baca Juga: Dukung Perkembangan UMKM, OJK Dorong Penyaluran Pinjaman Kredit Digital Melalui Program DigiKU

Dalam vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan empat orang terdakwa yang disangkakan judi online dan pencucian uang bebas dari segala tuntutan.

Walau kliennya tersebut gembira dan terbebas dari jeratan pidana, mereka diduga Alvin Lim telah menjadi korban kriminalisasi.

Tak hanya merasakan dinginnya penjara, mereka pun katanya mengalami dugaan kekerasan selama mendekam di sel tahanan.

"Keempat terdakwa bebas dari semua tuntutan. Pertimbangan hakim, perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa bukan tindak pidana," ungkap Alvin Lim.

"Tapi akibat kriminalisasi ini mereka sudah menderita di tahanan," jelasnya.

Baca Juga: Hari Ini, 22 September Diperingati Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day. Simak Sejarah Singkatnya

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara lanjutnya, menjadi bukti adanya dugaan praktik kriminalisasi oknum Polri.

Terlebih, mengenai adanya penambahan sejumlah Pasal Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penambahan Pasal TPPU tersebut diduga Alvin Lim agar penahanan kliennya di Polda Metro Jaya bisa diperpanjang, yakni dari semula dua bulan menjadi empat bulan.

Terkait hal tersebut, dirinya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Fadil Imran untuk mewujudkan motto Presisi. Sehingga, tak hanya menegakkan keadilan, tetapi melindungi masyarakat dari oknum polisi nakal.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Onggo and Partner LQ Law Firm indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah