ZONABANTEN.com - Sebagai upaya pencegahan dan antisipasi masuknya varian baru COVID-19 seperti varian Mu (B.1.621), Menteri Perhubungan (Menhub) perketat kebijakan dengan membatasi pintu masuk internasional baik di darat, laut maupun udara.
Perjalanan masuk ke Indonesia melalui darat dan laut sudah dilakukan pembatasan sejak 16 September 2021. Sedangkan, untuk perjalanan melalui udara mulai diperketat sejak 17 September 2021.
Pintu masuk kedatangan Internasional ke Indonesia hanya bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado) untuk perjalanan lewat udara.
Baca Juga: UPDATE Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG 19 September 2021, 29 Wilayah Ini Harus Waspada
Untuk perjalanan jalur laut hanya bisa melalui pelabuhan Batam dan Nunukan (Kalimantan Utara).
Sedangkan, untuk perjalanan jalur darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Dilansir ZonaBanten.com dari akun Instagram @lawancovid19_id, Berikut adalah aturan kebijakan pembatasan pintu masuk internasional yang harus ditaati oleh pelaku perjalanan dan operator transportasi terkait:
Baca Juga: Melalui Akun Instagramnya Indro Warkop Kritik 3 Pemuda yang Sempat Viral Mirip Warkop DKI
Setiap pelaku perjalanan internasional dan setiap operator moda transportasi terkait wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.