HATI-HATI! Jangan Asal Sebar NIK KTP Tanpa Ada Kebutuhan Khusus

- 18 September 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /ANTARA/HO/

ZONABANTEN.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah lama menjadi aspek penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selain berguna dalam berbagai urusan, KTP juga memuat beberapa informasi pribadi yang penting khususnya NIK.

KTP merupakan dokumen kependudukan yang memuat data penduduk, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Data penduduk yang dimaksud di sini adalah data pribadi atau sekumpulan orang yang didapat dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Meskipun demikian, KTP juga memuat data pribadi.

Bahkan, bisa dikatakan KTP bagaikan "nyawa" dari penduduk Indonesia. Sebab, KTP berguna dalam berbagai urusan.

Baca Juga: Wujudkan Polri Yang Presisi, IPW Minta Polda Tegas Berantas Dugaan Mafia Hukum

Dalam diskusi bersama Stranas PK secara daring, Pencatatan Sipil Kemendagri (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, "Seluruh masyarakat hati-hati jangan terlalu mudah sharing identitas nya KTP, KK ke media sosial, foto scan dikirim kemudian jangan sering mengunggah KTP di media sosial bersama wajah kita," kata Zudan

Oleh karena itu, tidak heran jika KTP banyak disalahgunakan saat ini. sehingga berpotensi menimbulkan kerugian jika data pribadi sudah tersebar di ranah digital

"kita perlu nanti dengan teman-teman Kominfo tampaknya men takedown data-data yang ada di google, makanya ini yang perlu menjadi pencermatan kita bersama, kita harus aware peduli care dengan data kita," tutur Zidan.

Selain itu melalui akun twitter SIber polri @CCICPolri juga memberikan himbauan agar masyarakat tidak sembarangan memberikan foto dan nomor KTP atau yang data pribadi secara detail.

Menurut Polri, "meninggalkan atau memberikan foto dan nomor KTP merupakan celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank" disampaikan melalui akun Twitter @CCICPolri.

Baca Juga: Karena COVID-19, Tokyo Marathon Ditunda Hingga Tahun Depan

Jangan Sebar NIK Tanpa Sensor

Masyarakat diminta tidak mengunggah foto Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) di media sosial.

Tindakan tersebut menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP serta nomor KK seseorang rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Selain itu, KTP berisi data seperti nama, NIK, alamat karena meninggalkan atau memberikan foto dan nomor KTP merupakan celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank.

Hampir semua negara di dunia, termasuk indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi.

oleh karena itu, masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya, jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK.

Data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala. jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, tindakan tersebut sudah tentu ilegal menggunakan data secara tidak sah.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Serang Kota, Dihimbau Masyarakat Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan

Lalu apa saja yang harus diperhatikan sebelum Anda menyebarkan data pribadi kepada akun-akun untuk kebutuhan registrasi di ranah digital:

1.NIK KTP menyimpan informasi data pribadi, bukanlah nomor acak

2. NIK KTP rentan disalahgunakan sebagai pinjaman online

3. NIK sebagai sumber data pribadi, yang hampir digunakan di seluruh dunia

4. Jangan mudah menyampaikan data terkait NIK, karena memberikan celah bagi pelaku tindak pidana

5. NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.

Meskipun sebatas informasi terkait tempat dan tanggal lahir, akan tetapi bisa disalahgunakan jika sudah masuk ke ranah digital dan  berbahaya apabila sembarang disebarluaskan. Semoga informasi ini menjadi manfaat dan tetap waspada***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x