KLHK Akan Mengajukan Banding Atas Putusan Pencemaran Udara

- 17 September 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi Monumen Selamat Datang  yang Terletak di Tengah Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta/Unsplash/Muhammad Syafi Al - adam
Ilustrasi Monumen Selamat Datang yang Terletak di Tengah Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta/Unsplash/Muhammad Syafi Al - adam /

ZONABANTEN.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada hari Jumat, 17 September 2021 akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Jakarta.

Jakarta dan sekitarnya, kota metropolitan yang luas dengan lebih dari tiga puluh juta orang, adalah kota paling tercemar di Asia Tenggara, menurut laporan tahun 2020 oleh pemantau kualitas udara IQAir.

Memutuskan gugatan warga pada hari Kamis, hakim menemukan pejabat senior bersalah karena gagal mencegah, memantau dan mengendalikan tingkat polusi yang tidak sehat di dalam dan sekitar ibu kota.

Dasrul Chaniago, direktur kementerian lingkungan untuk manajemen polusi udara, mengonfirmasi bahwa banding akan dilakukan terhadap keputusan tersebut.

Baca Juga: Waspadai Penyebaran Virus West Nile yang Berasal dari Gigitan Nyamuk, Berikut Cara Pencegahannya

Dasrul mengatakan pengadilan memerintahkan kementerian untuk memantau kualitas udara dan emisi.

Tindakan yang katanya telah dilakukan sejak 2011 di Jakarta dan kota-kota lain seperti Banten dan Bandung.

Fadjroel Rahman, juru bicara presiden, mengatakan kantornya akan tunduk pada kementerian lingkungan apakah akan mengajukan banding.

Urbanisasi yang cepat dan kemacetan parah di Jakarta, ditambah pembangkit listrik tenaga batu bara di dekatnya.

Baca Juga: Ketahui Hubungan antara Perubahan Siklus Menstruasi setelah Vaksinasi Covid-19

Menyumbang kualitas udara yang buruk, menurut Pusat Energi dan Udara Bersih. Putusan itu disambut baik otoritas Jakarta.

"Kami memahami gugatan itu adalah bagian dari hak warga negara atas lingkungan yang sehat dan bagian dari aksi kolaboratif untuk bekerja sama untuk kualitas udara yang lebih baik," kata Irvan Pulungan, penasihat perubahan iklim Gubernur Anies Baswedan.

"Kami menghormati putusan dan akan terus bekerja pada upaya kami dan bekerja dengan penggugat dan semua pemangku kepentingan." kata Irvan.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x