Jokowi Terapkan Sanksi untuk PNS yang Tidak Masuk Kerja, Ancam Hingga Diberhentikan

- 17 September 2021, 12:16 WIB
Jokowi Terapkan Sanksi untuk PNS yang Tidak Masuk Kerja, Ancam Hingga Diberhentikan
Jokowi Terapkan Sanksi untuk PNS yang Tidak Masuk Kerja, Ancam Hingga Diberhentikan /Instagram @ndonesiabaik.id

ZONABANTEN.com - Per tanggal 31 Agustus 2021 Pemerintah resmi menekankan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan Pemerintah tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Adanya Peraturan Pemerintah tersebut di antaranya untuk mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Baca Juga: Terbaru! Update Kode Redeem Genshin Impact 17 September 2021, Buruan Klaim Ratusan Primogems untuk Gacha Pull

Berikut adalah Sanksi Disiplin yang diberlakukan untuk PNS:

Sanksi Ringan

Sanksi ringan ditunjukkan dalam bentuk teguran lisan atau tertulis jika:

PNS tidak masuk kerja selama 3 hari dalam setahun.

PNS yang tidak masuk selama 4-7 hari dalam setahun.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x