ZONABANTEN.com - Per tanggal 31 Agustus 2021 Pemerintah resmi menekankan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan Pemerintah tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Adanya Peraturan Pemerintah tersebut di antaranya untuk mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Berikut adalah Sanksi Disiplin yang diberlakukan untuk PNS:
Sanksi Ringan
Sanksi ringan ditunjukkan dalam bentuk teguran lisan atau tertulis jika:
PNS tidak masuk kerja selama 3 hari dalam setahun.
PNS yang tidak masuk selama 4-7 hari dalam setahun.