5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Jadi jika Anda ingin mendapatkan BPUM sebesar Rp1,2 juta dari pemerintah.
Anda harus memenuhi syarat dan kriteria di atas.
Nah, jika Anda telah memenuhi syarat dan kriteria maka berikutnya segera daftarkan diri Anda.
Berikut adalah link pendaftaran BPUM DKI Jakarta.
Baca Juga: PDI Perjuangan: Megawati Soekarnoputri dalam Keadaan Sehat, Energik, dan Semangat
JAKARTA UTARA
Cilincing:
https://bit.ly/bpumcilincing2021