ZONABANTEN.com - BLT subsidi gaji atau BSU adalah program yang dibuat oleh Kementrian Ketenagakerjaan.
BLT subsidi gaji ini diperuntukan kepada para karyawan, pekerja, dan buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Rencananya bantuan BLT subsidi gaji ini akan terus disalurkan hingga nantinya pandemi Covid-19 berakhir di Indonesia.
Saat ini BLT subsidi yang telah cair adalah tahap 1, 2, dan 3. Dan telah diterima oleh 3,2 juta lebih pekerja dan karyawan yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, Simak Hal-hal Penting Ini
Dan rencananya untuk tahap 4 dan 5 akan segera cair paling lambat bulan Oktober 2021.
Lalu apa saja persyaratan untuk bisa mendapatkan BLT subsidi gaji dari Kemnaker.
Syaratnya sebenarnya cukup mudah seperti berikut ini :
1. WNI yang menerima upah atau gaji.