Bantuan UKT untuk Mahasiswa Rp2,4 Juta Cair Bulan September 2021, Begini Cara Mendapatkannya

- 7 September 2021, 21:23 WIB
Bantuan UKT untuk Mahasiswa Rp2,4 Juta Cair Bulan September 2021, Begini Cara Mendapatkannya
Bantuan UKT untuk Mahasiswa Rp2,4 Juta Cair Bulan September 2021, Begini Cara Mendapatkannya /

ZONABANTEN.com - Selain memberikan bantuan paket kuota internet, Kemdikbud juga memberikan bantuan UKT untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT yang akan diberikan oleh Kemdikbud ini dengan besaran maksimal Rp2,4 juta.

Rencananya bantuan UKT untuk mahasiswa ini akan cair pada bulan September 2021.

Untuk bantuan UKT mahasiswa tahun 2021, Menteri Pendidikan Nadiem Makariem mengalokasikan anggaran sebesar Rp745 miliar.

Baca Juga: Ada Jenis Vaksin Baru Covid 19 Diresmikan Oleh BPOM, Berikut Penjelasannya 

Dana tersebut akan disalurkan kepada seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.

Sehingga Nadiem mengajak seluruh mahasiswa yang merasa membutuhkan bantuan UKT, segera mendaftarkan ke pimpinan perguruan tinggi.

Agar perguruan tinggi tersebut bisa mengajukan nama Anda sebagai penerima bantuan UKT.

Lalu untuk persyaratan mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT dari Kemdikbud, seperti berikut ini :

Baca Juga: Drakor Dali and Cocky Prince, Komedi Romantis yang Bakalan Digemari di Indonesia

1. Mahasiswa harus berstatus aktif dan terdaftar di PDDikti.

2. Mahasiswa yang memiliki orang tua atau wali yang terdampak pandemi Covid-19 secara finansial.

3. Mahasiswa sedang tidak dibiayai oleh beasiswa, program Bidikmisi, KIP kuliah dan beasiswa lainnya.

4. Besaran dana bantuan UKT yang diberikan kepada mahasiswa adalah Rp2,4 juta.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Pemukiman Warga di Lampung Timur, Fasilitas Umum Rusak Berat 

Jika UKT masih lebih besar dari dana bantuan maksimal, maka hal tersebut menjadi kebijakan dari pemimpin perguruan tinggi.

Jadi bagi Anda para mahasiswa yang memiliki kesulitan dalam pembayaran UKT bisa segera mendaftarkan diri di perguruan tinggi masing-masing.

Sehingga hak tersebut dapat segera ditindak lanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi Anda.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x