Ingin Dapat Bantuan Paket Kuota Internet dari Kemdikbud Bulan September 2021, Begini Syarat dan Ketentuannya

- 7 September 2021, 18:33 WIB
Ingin Dapat Bantuan Paket Kuota Internet dari Kemdikbud Bulan September, Begini Syarat dan Ketentuannya
Ingin Dapat Bantuan Paket Kuota Internet dari Kemdikbud Bulan September, Begini Syarat dan Ketentuannya /IG @ditjen.gtk.kemdikbud/

ZONABANTEN.com - Kemdikbud akan kembali memberikan bantuan paket kuota internet kepada para peserta didik dan pengajar di Indonesia.

Rencananya bantuan paket kuota internet ini akan cair tanggal 11 hingga 15 September 2021.

Dan rencananya Kemdikbud akan terus memberikan bantuan paket kuota internet ini hingga Pelajaran Tatap Muka (PTM) dimulai.

Maka bagi Anda yang ingin mendapatkan bantuan paket kuota internet dari Kemdikbud, Anda harus memenuhi beberapa syarat seperti berikut ini :

1. Harus terdaftar pada aplikasi Dapodik dan berstatus aktif untuk siswa dan pendidik.

2. Harus terdaftar pada aplikasi PDDikti dan berstatus aktif untuk Mahasiswa dan Dosen.

3. Memiliki nomer ponsel yang aktif.

Baca Juga: Masih Berfungsi, Kode Redeem Genshin Impact 7 September 2021, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!

4. Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester yang sedang berjalan bagi mahasiswa.

5. Memiliki nomer registrasi NIDN, NIDK, atau NUP bagi dosen.

Selain memenuhi syarat seperti di atas, lembaga sekolah atau universitas Anda juga harus terdaftar di Dapodik dan PDDikti.

Sehingga lembaga Anda bisa mengajukan Surat Pernyataan Tanguung Jawab Mutlak (SPTJM)

SPTJM ini hanya bisa dibuat oleh pihak lembaga sekolah atau universitas yang telah terdaftar.

Sehingga Anda bisa mendapatkan bantuan paket kuota dari Kemdikbud ini, jika lembaga sekolah atau univerisitas Anda rajin mengajukan dan mengupdate data SPTJM.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Segera Dibuka, Begini Cara Cek Kelulusan Seleksi Pendaftaran

Lalu yang berhak mendapatkan bantuan paket kuota internet ini adalah sebagai berikut :

1. Peserta didik pada jenjang PAUD akan mendapatkan bantuan kuota data sebesar 7 GB perbulan.

2. Peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar dan Menengah akan mendapatkan bantuan kuota data sebesar 10 GB perbulan.

3. Pendidik jenjang PAUD dan Sekolah Dasar hingga Menengah akan mendapatkan kuota sebesar 12 GB perbulan.

4. Dosen dan Mahasiswa juga akan mendapatkan bantuan kuota sebesar 15 GB perbulan.***

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah