ZONABANTEN.com – Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kembali cair dan siap disalurkan bulan ini. Salah satu bantuan yang kembali cair adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam prosesnya, terdapat orang-orang yang berperan dalam distribusi bantuan tersebut agar bisa diterima oleh masyarakat.
Terdapat pendamping PKH dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Baca Juga: Resmi! Komnas HAM Tetapkan Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia, untuk Mengenang Kematian Munir
Lalu, apa perbedaan keduanya?
Dilansir laman resmi kemensos.go.id, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.
Sementara pendamping PKH adalah perpanjangan tangan pemerintah untuk mendampingi penerima atau pendamping Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Presiden Resmikan Bendungan Bendo di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur
Pendamping PKH harus memiliki ilmu yang menunjang, sehingga dapat digunakan untuk membuka pemikiran dan pengetahuan KPM untuk meningkatkan taraf hidup menjadi lebih baik.