ZONABANTEN.com – Sebuah video baru-baru ini viral memperlihatkan seorang pria yang marah-marah ketika ditilang oleh petugas polisi.
Dikutip ZONABANTEN.com dari video yang diunggah akun Instagram @satlantaspolresboyolali, kejadian ini terjadi di Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam video, terlihat pria tersebut tidak terima dihentikan saat terjadi penyekatan jalan di Cepogo.
Pengendara itu memukul motornya sendiri lantaran kesal hendak ditilang oleh petugas.
Baca Juga: Jutaan Vaksin Sinovac Mendarat di Indonesia, MENKES: Jangan Pilih-Pilih Vaksin
Motor pengendara juga tidak dilengkapi spion dan plat nomor yang tentu melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Motor tersebut juga menggunakan knalpot brong yang dilarang karena menimbulkan kebisingan dan dapat membahayakan keselamatan pengemudi serta pengendara lain.
Selain itu, pengendara ini juga tidak memiliki surat-surat komplit, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor.
Pengendara juga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena masih berusia di bawah umur.
“Tadi dihentikan petugas, diminta putar balik tapi malah marah-marah dan melawan petugas. Akhirnya saya minta dibawa ke Polsek (Cepogo),” tulis akun Instagram @satlantaspolresboyolali dalam keterangan di postingannya.
Setelah dibawa ke Polsek Cepogo, pria itu langsung membuat klarifikasi dan meminta maaf atas perbuatannya.***