ZONABANTEN.com - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 2 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021.
Keputusan tersebut dibuat setelah mempertimbangkan indikator perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Presiden mengatakan bahwa kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam waktu yang panjang.
Namun, melihat dari indikator penyebaran Covid-19 yang relatif turun, Presiden memutuskan untuk melanjutkan PPKM tersebut terutama di beberapa daerah.
Masa perpanjangan PPKM ini mungkin akan menjadi yang terakhir melihat kasus Covid-19 kian menurut setiap harinya.
Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait.
Namun kurang lebih peraturan PPKM yang berlangsung hingga 9 Agustus ini akan sama seperti sebelumnya.
Presiden menjelaskan ada 3 pilar yang harus dibangun untuk menyudahin pandemi sekaligus PPKM ini, yaitu: