Breaking News: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

- 25 Juli 2021, 19:13 WIB
Presiden Jokowi Kembali Umumkan Perpanjangan PPKM Level 4
Presiden Jokowi Kembali Umumkan Perpanjangan PPKM Level 4 /YouTube Setpres

ZONABANTEN.com - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang masa  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan skema PPKM Level 4 dan 3 dari tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Presiden Jokowi pada siaran streaming kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap," lanjutnya.

Dijelaskan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari akan diizinkan dibuka seperti biasa   dengan protokol kesehatan yang ketat

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Update Covid-19 Nasional Hari ini Minggu 25 Juli 2021, Data Sebaran Kasus Baru-Aktif di 34 Provinsi Indonesia

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur Pemerintah Daerah," tambah Jokowi.

Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat, sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan tiap pengunjung 20 menit.

Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait.

Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga akan meningkatkan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil.

Presiden Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah berlangsung 23 hari terakhir.

Presiden pun meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap adanya varian Delta yang menyebar dengan cepat.

 

Baca Juga: 68,9 Persen Kasus Aktif Covid-19 Nasional per 25 Juli 2021 Ada di 7 Provinsi Jawa Bali

Sebelumnya pada 20 Juli 2021, Presiden Jokowi telah memperpanjang masa  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. 

Dalam penjelasannya pemerintah akan membuka PPKM Darurat secara bertahap pada tanggal 26 Juli 2021 jika tren kasus menurun.

"Kita memantau, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," jelas Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

Presiden Jokowi menjelaskan, penerapan ppkm darurat yang dimulai tanggal 3 juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat2 berat.

Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

"Saya minta kita semua bisa bekerja sama bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus segera turun dan tekanan pada RS juga menurun," ungkap Presiden Jokowi.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x